Standar Kompetensi Kerja Khusus: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. | Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. | ||
===Kriteria SKKK=== | |||
*Dikembangkan dan digunakan oleh suatu organisas9/instansi untuk kebutuhan internal | |||
*Dapat menggunakan format SKKNI | |||
*Belum ditetapkan sebagai SKKNI | |||
*Minimal dapat diidentiflkasi judul/nama kompetensi, kriteria unjuk kerja serta panduan untuk melakukan penllalan | |||
*Jika dikembangkan oleh perusahaan, minimal teiah mendapatkan pengesahan/diketahui oleh setiap bagian/departemen di lingkungan perusahaan yang bersangkutan; dan/atau | |||
*Jika dikembangkan oleh organisasi, asosiasi, minimal telah mendapatkan pengesahan/diketahul oleh unsur/unit/cabang/pusat di lingkungan internal organisasi, asosiasi yang bersangkutan | |||
[[Kategori:Kementerian Ketenagakerjaan]] |
Revisi terkini sejak 1 November 2023 05.49
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
Kriteria SKKK[sunting | sunting sumber]
- Dikembangkan dan digunakan oleh suatu organisas9/instansi untuk kebutuhan internal
- Dapat menggunakan format SKKNI
- Belum ditetapkan sebagai SKKNI
- Minimal dapat diidentiflkasi judul/nama kompetensi, kriteria unjuk kerja serta panduan untuk melakukan penllalan
- Jika dikembangkan oleh perusahaan, minimal teiah mendapatkan pengesahan/diketahui oleh setiap bagian/departemen di lingkungan perusahaan yang bersangkutan; dan/atau
- Jika dikembangkan oleh organisasi, asosiasi, minimal telah mendapatkan pengesahan/diketahul oleh unsur/unit/cabang/pusat di lingkungan internal organisasi, asosiasi yang bersangkutan