Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Mengganti halaman dengan ' UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, {{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}} {{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum}} Dengan . . . - 3 - Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA. {{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009...')
Tag: Penggantian
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
 
{{Perundangan judul
 
|jenis=Undang-undang republik indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009
|nomor=35
TENTANG NARKOTIKA
|tahun=2009
 
|tentang=narkotika
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|pejabat=presiden republik indonesia
}}


{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum}}


 
{{Perundangan memutuskan|tentang=narkotika}}
 
Dengan . . .
 
- 3 -
 
Dengan Persetujuan Bersama
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
dan
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA.


{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB I}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB I}}
Baris 42: Baris 27:
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIV}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIV}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XV}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XV}}
 
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XVI}}
- 41 -
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XVII}}
 
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 149
 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang- Undang ini;
b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang- Undang ini;
c. Pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 adalah pejabat dan pegawai BNN berdasarkan Undang-Undang ini;
d. dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan dengan Undang-Undang ini;
e. dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, struktur organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
 
Pasal 150
 
Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih tetap dapat dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan dimaksud termasuk dukungan anggarannya.
 
Pasal 151 . . .
 
- 57 - Pasal 151
Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007, baik yang berada di BNN provinsi, maupun di BNN kabupaten/kota dinyatakan sebagai aset BNN berdasarkan Undang-Undang ini.
 
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 152
 
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
 
Pasal 153
 
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3698); dan
b. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan
Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I
menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 154
 
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
 
Pasal 155
 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar . . .
 
- 58 -
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
Disahkan di Jakarta
Baris 123: Baris 52:


Wisnu Setiawan
Wisnu Setiawan
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Penjelasan}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Lampiran I}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Lampiran II}}