Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB X: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2: Baris 2:
{{Perundangan pasal|60|
{{Perundangan pasal|60|
{{Perundangan ayat|60|1|Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.}}
{{Perundangan ayat|60|1|Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.}}
{{Perundangan ayat|60|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
{{Perundangan ayat|60|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
upaya:


a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Baris 36: Baris 35:
h. informasi; dan
h. informasi; dan


i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|62|
{{Perundangan pasal|62|
Baris 42: Baris 41:
}}
}}
{{Perundangan pasal|63|
{{Perundangan pasal|63|
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.
dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.
}}}}
}}}}

Revisi terkini sejak 28 Oktober 2023 21.19

(BAB X)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
[sunting sumber]

Pasal 60[sunting sumber]
1 Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.

2 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:

a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. mencegah penyalahgunaan Narkotika;

c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;

d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan

e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.


Pasal 61[sunting sumber]
1 Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.

2 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;

d. produksi;

e. impor dan ekspor;

f. peredaran;

g. pelabelan;

h. informasi; dan

i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Pasal 62[sunting sumber]

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 63[sunting sumber]

Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.