Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB X: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2: Baris 2:
{{Perundangan pasal|60|
{{Perundangan pasal|60|
{{Perundangan ayat|60|1|Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.}}
{{Perundangan ayat|60|1|Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.}}
{{Perundangan ayat|60|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
{{Perundangan ayat|60|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
upaya:


a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Baris 36: Baris 35:
h. informasi; dan
h. informasi; dan


i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|62|
{{Perundangan pasal|62|
Baris 42: Baris 41:
}}
}}
{{Perundangan pasal|63|
{{Perundangan pasal|63|
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.
dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.
}}}}
}}}}