11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
{{Perundangan pasal|60| | {{Perundangan pasal|60| | ||
{{Perundangan ayat|60|1|Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.}} | {{Perundangan ayat|60|1|Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.}} | ||
{{Perundangan ayat|60|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi | {{Perundangan ayat|60|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: | ||
upaya: | |||
a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | ||
| Baris 36: | Baris 35: | ||
h. informasi; dan | h. informasi; dan | ||
i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. | i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|62| | {{Perundangan pasal|62| | ||
| Baris 42: | Baris 41: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|63| | {{Perundangan pasal|63| | ||
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain | Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional. | ||
dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional. | |||
}}}} | }}}} | ||