Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB X: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi 'BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 60 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah . . . - 23 - b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Nar...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|X|PEMBINAAN DAN PENGAWASAN| | |||
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | {{Perundangan pasal|60| | ||
{{Perundangan ayat|60|1|Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.}} | |||
{{Perundangan ayat|60|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: | |||
a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | |||
b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; | |||
c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum | |||
sekolah dasar sampai lanjutan atas; | |||
d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan | d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan | ||
e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|61| | |||
{{Perundangan ayat|61|1|Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.}} | |||
{{Perundangan ayat|61|2|Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | ||
b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; | b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; | ||
c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; | c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; | ||
d. produksi; | d. produksi; | ||
e. impor dan ekspor; | e. impor dan ekspor; | ||
f. peredaran; | f. peredaran; | ||
g. pelabelan; | g. pelabelan; | ||
h. informasi; dan | h. informasi; dan | ||
i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|62| | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|63| | |||
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional. | |||
}}}} | |||
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain | |||
dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional. |
Revisi terkini sejak 28 Oktober 2023 21.19
(BAB X)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN[sunting sumber]
Pasal 60[sunting sumber]
1 | Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. |
2 | Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas; d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. |
Pasal 61[sunting sumber]
1 | Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika. |
2 | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; d. produksi; e. impor dan ekspor; f. peredaran; g. pelabelan; h. informasi; dan i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
Pasal 62[sunting sumber]
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63[sunting sumber]
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.