Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXI: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan bab|XXI|MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN}}
{{Perundangan bab|XXI|MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN|
{{Perundangan pasal|359|
{{Perundangan pasal|359|
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
}}
}}