Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(8 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{#seo:|image=Cover UU 22 2009.jpg}}
{{Perundangan uu
{{Perundangan uu
|daerah=Republik Indonesia
|daerah=Republik Indonesia
Baris 34: Baris 36:
{{Perundangan keputusan|UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.}}
{{Perundangan keputusan|UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.}}


{{:{{BASEPAGENAME}}/BAB I}}
{{:{{PAGENAME}}/BAB I}}


{{:{{PAGENAME}}/BAB II}}
{{:{{PAGENAME}}/BAB II}}
Baris 1.015: Baris 1.017:
{{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup Perlakuan Khusus|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup Perlakuan Khusus|
{{Perundangan pasal|242|
{{Perundangan pasal|242|
{{Perundangan ayat|242|1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.}}
{{Perundangan ayat|242|1|Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.}}
{{Perundangan ayat|242|2|Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan ayat|242|2|Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


Baris 1.036: Baris 1.038:
b. denda administratif;
b. denda administratif;


c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}}
c. pembekuan izin; dan/atau  
 
d. pencabutan izin.}}
{{Perundangan ayat|244|12|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|244|12|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}}}}}
}}}}}}
Baris 1.521: Baris 1.525:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
}}}}
}}}}
-break-


=== Penutup ===
=== Penutup ===
Baris 1.545: Baris 1.547:


Setio Sapto Nugroho
Setio Sapto Nugroho
{{hr}}
Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009}}
Mencabut:
*[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992]] tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan