Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIII: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi 'BAB XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Pasal 277 (1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan. Pasal 278 Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari an...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|XIII|KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN| | |||
{{Perundangan pasal|277| | |||
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN | {{Perundangan ayat|277|1|Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.}} | ||
{{Perundangan ayat|277|2|Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|278| | |||
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. | Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|279| | |||
{{Perundangan ayat|279|1|Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: | |||
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; | 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; | ||
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. | 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.}} | ||
{{Perundangan ayat|279|2|Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|279|3|Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|280| | |||
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah. | Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah. | ||
}}}} |
Revisi terkini sejak 27 Oktober 2023 06.27
(BAB XIII)
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN[sunting sumber]
Pasal 277[sunting sumber]
1 | Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. |
2 | Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan. |
Pasal 278[sunting sumber]
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279[sunting sumber]
1 | Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. |
2 | Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. |
3 | Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan. |
Pasal 280[sunting sumber]
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.