Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB II: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 13: Baris 13:
4. pidana denda;
4. pidana denda;


5. pidana tutupan. b. pidana tambahan
5. pidana tutupan.  
 
b. pidana tambahan
 
1. pencabutan hak-hak tertentu;
1. pencabutan hak-hak tertentu;


Baris 114: Baris 117:
{{Perundangan pasal|23|
{{Perundangan pasal|23|
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
}}
{{Perundangan pasal|24|
{{Perundangan pasal|24|
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.