Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB IV: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{[Perundangan bab|IV|PENCEGAHAN|
{{Perundangan bab|IV|PENCEGAHAN|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Peran Pemerintah|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Peran Pemerintah|
{{Perundangan pasal|17|
{{Perundangan pasal|17|
Baris 23: Baris 23:


d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
}}
}}}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Peran Serta Masyarakat|
{{Perundangan bagian|Kedua|Peran Serta Masyarakat|
{{Perundangan pasal|20|
{{Perundangan pasal|20|
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
}}
}}
Baris 38: Baris 37:
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang- undangan yang mengatur pornografi; dan
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang- undangan yang mengatur pornografi; dan


d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.}}
 
{{Perundangan ayat|21|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|21|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
}}
}}