Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXVII: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 621 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 622 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan T...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP
{{Perundangan bab|XXXVII|KETENTUAN PENUTUP|
 
{{Perundangan pasal|621|
Pasal 621
 
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
 
}}
Pasal 622
{{Perundangan pasal|622|
 
{{Perundangan ayat|622|1|Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:


a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
Baris 13: Baris 10:
b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);
b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);


c. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor
c. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strajbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);
12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie
Tijdelijke Byzondere Strajbepalingen" (Stbl. 1948
No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8
Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 78 Tahun 1951);


d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang
d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1
Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);


e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang
e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;


f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lerribaran Negara Tahun 1960
f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lerribaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1976);


g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1978);
g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1978);
Baris 43: Baris 30:
k. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
k. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);


1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
l. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);


m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);


n. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
n. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);


o. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
o. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);


p. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
p. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Baris 63: Baris 44:


r. Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 4 7, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
r. Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 4 7, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);


s. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40
s. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);


t. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
t. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
Baris 78: Baris 56:
w. Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
w. Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


x. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
x. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5164);


y. Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
y. Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
z. Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
z. Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
Republik Indonesia Nomor 5223);
 
aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); dan
bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); dan
cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602),
cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.}}
{{Perundangan ayat|622|2|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan
 
b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.}}
{{Perundangan ayat|622|3|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|622|4|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;


(2) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306;
dan
b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
(3) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 603;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).
(5) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan
Pasal598;dan
b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.


(6) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 4 73 ayat (4) Undang-Undang ini.
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1). }}
{{Perundangan ayat|622|5|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


(7) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal598; dan


a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.
b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.}}
(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang ini.
{{Perundangan ayat|622|6|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 4 73 ayat (4) Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|622|7|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


(9) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455
a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan
Undang-Undang ini.


(10) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601. }}
{{Perundangan ayat|622|8|Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|622|9|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|622|10|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Pasal 27 ayat ( 1) dan Pasal 45 ayat ( 1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;
a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;


b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;
b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;


c. Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2)
c. Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
 
d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan


d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan
e. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 4 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).}}
Pasal 332; dan
{{Perundangan ayat|622|11|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
e. Pasal 31 ayat ( 1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 4 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).
(11) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244;
dan
b. Pasal 1 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
( 12) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.
(13) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu ke bangsaan se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234; b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235; c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236; d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 237;
e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238;
dan
f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239. (14) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia,
darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;
a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan


b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan
b. Pasal 1 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.}}
{{Perundangan ayat|622|12|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|622|13|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu ke bangsaan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


c. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.
a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;


(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;


a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;  
Pasal 609 ayat (1) huruf a;


b. Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 237;
Pasal 609 ayat (2) huruf a;


c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan
Pasal 610 ayat (1) huruf a;


d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.}}
Pasal 610 ayat (2) huruf a;
{{Perundangan ayat|622|14|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia, darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


e. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;
Pasal 609 ayat ( 1) huruf b;


f. Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan
Pasal 609 ayat (2) huruf b;


g. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
c. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.}}
Pasal 610 ayat (1) huruf b;
{{Perundangan ayat|622|15|Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;
Pasal 610 ayat (2) huruf b;


1. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
b. Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a;
Pasal 609 ayat (1) huruf c;


j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
Pasal 609 ayat (2) huruf c;


k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a;
Pasal 610 ayat (1) huruf c;


1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
e. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat ( 1) huruf b;
Pasal 610 ayat (2) huruf c.


(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
f. Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b;


a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
g. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b;
Pasal 607 ayat (2);


b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a;
h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b;
 
i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;


c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) hurufb;
j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c;


d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan


e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c.}}
Pasal 608.
{{Perundangan ayat|622|16|Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


(17) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2);


a. Pasal 120 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a;
Pasal457; dan


b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan
c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) hurufb;
Pasal 398 ayat (1).


(18) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan


a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.}}
Pasal 374;
{{Perundangan ayat|622|17|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
a. Pasal 120 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal457; dan
Pasal 375 huruf b;


c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan
b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (1).}}
Pasal 375 huruf a; dan
{{Perundangan ayat|622|18|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan
a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;
Pasal 375 huruf b.


( 19) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.
b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b;


(20) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufbb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.
c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan


(21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b.}}
{{Perundangan ayat|622|19|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|622|20|Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufbb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|622|21|Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
Baris 236: Baris 196:
b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;


c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297;
c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan
dan
 
d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.
 
Pasal 623


d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.}}
}}
{{Perundangan pasal|623|
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
 
}}
Pasal 624
{{Perundangan pasal|624|
 
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia.
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik
orang mengetahuinya, Undang-Undang
}}}}
dalam Lem baran
{{hr}}
memerintahkan ini dengan Negara Republik
 
Disahkan di Jakarta
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2023
pada tanggal 2 Januari 2023

Revisi terkini sejak 25 Oktober 2023 16.40

(BAB XXXVII)
KETENTUAN PENUTUP
[sunting sumber]

Pasal 621[sunting sumber]

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 622[sunting sumber]
1 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);

c. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strajbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);

e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lerribaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);

j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080);

k. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);

l. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);

n. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);

o. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);

p. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

q. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);

r. Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 4 7, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);

s. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);

t. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);

u. Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

v. Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

w. Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

x. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);

y. Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

z. Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);

aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); dan

cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


2 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan

b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.


3 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4

Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.


4 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;

d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).


5 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal598; dan

b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.


6 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 4 73 ayat (4) Undang-Undang ini.

7 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan

b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.


8 Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang ini.

9 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.

10 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;

b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

c. Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

e. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 4 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).


11 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan

b. Pasal 1 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.


12 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

13 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu ke bangsaan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;

b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;

c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;

d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 237;

e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan

f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.


14 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia, darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;

b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan

c. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.


15 Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;

b. Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a;

c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;

d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a;

e. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat ( 1) huruf b;

f. Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b;

g. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b;

h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b;

i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;

j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c;

k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;

1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c.


16 Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2);

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a;

c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) hurufb;

d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan

e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.


17 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 120 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal457; dan

b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (1).


18 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;

b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b;

c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan

d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b.


19 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.

20 Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufbb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.

21 Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;

b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;

c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan

d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.


Pasal 623[sunting sumber]

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

Pasal 624[sunting sumber]

Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik


Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023

MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ng Perundang-undangan ministrasi Hukum,

anna Djaman