Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXII: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 94: Baris 94:
{{Perundangan bagian|Keempat|Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara|
{{Perundangan bagian|Keempat|Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara|
{{Perundangan pasal|590|
{{Perundangan pasal|590|
(1) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
{{Perundangan ayat|590|1|Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.}}
 
{{Perundangan ayat|590|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}}
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
{{Perundangan ayat|590|3|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:
 
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:


a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau


b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.}}
}}}}}}
}}}}}}