Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB I: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
{{Perundangan paragraf|1|Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme /Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila}}
{{Perundangan paragraf|1|Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme /Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila}}
{{Perundangan pasal|188|
{{Perundangan pasal|188|
{{Perundangan ayat|188|1|Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.}}
{{Perundangan ayat|188|1|Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.}}
{{Perundangan ayat|188|2|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}}
{{Perundangan ayat|188|2|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}}
{{Perundangan ayat|188|3|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.}}
{{Perundangan ayat|188|3|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.}}
Baris 15: Baris 15:
a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme / marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme / marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau


b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme / marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|2|Peniadaan clan Penggantian Ideologi Pancasila}}
{{Perundangan paragraf|2|Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila}}
{{Perundangan pasal|190|
{{Perundangan pasal|190|
{{Perundangan ayat|190|1|Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.}}
{{Perundangan ayat|190|1|Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.}}
{{Perundangan ayat|190|2|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan:
{{Perundangan ayat|190|2|Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:


a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
Baris 42: Baris 42:
{{Perundangan pasal|193|
{{Perundangan pasal|193|
{{Perundangan ayat|193|1|Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.}}
{{Perundangan ayat|193|1|Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.}}
{{Perundangan ayat|193|2|Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}}
{{Perundangan ayat|193|2|Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|194|
{{Perundangan pasal|194|

Menu navigasi