Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB II: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 4: Baris 4:
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun.
5 (lima) tahun.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden|
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden|
{{Perundangan pasal|218|
{{Perundangan pasal|218|
Baris 18: Baris 17:
{{Perundangan ayat|220|1|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.}}
{{Perundangan ayat|220|1|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.}}
{{Perundangan ayat|220|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.}}
{{Perundangan ayat|220|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.}}
}}
}}}}}}<!--/bab ii-->
}}
}}<!--/bab ii-->