11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|II|TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden| {{Perundangan pasal|217| Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Pre...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 4: | Baris 4: | ||
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama | Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama | ||
5 (lima) tahun. | 5 (lima) tahun. | ||
}} | }}}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden| | {{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden| | ||
{{Perundangan pasal|218 | {{Perundangan pasal|218| | ||
{{Perundangan ayat|218|1|Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.}} | {{Perundangan ayat|218|1|Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.}} | ||
{{Perundangan ayat|218|2|Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.}} | {{Perundangan ayat|218|2|Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.}} | ||
| Baris 18: | Baris 17: | ||
{{Perundangan ayat|220|1|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.}} | {{Perundangan ayat|220|1|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.}} | ||
{{Perundangan ayat|220|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.}} | {{Perundangan ayat|220|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.}} | ||
}} | }}}}}}<!--/bab ii--> | ||
}} | |||
}}<!--/bab ii--> | |||