Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB II: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|II|TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden| {{Perundangan pasal|217| Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Pre...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 4: Baris 4:
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun.
5 (lima) tahun.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden|
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden|
{{Perundangan pasal|218
{{Perundangan pasal|218|
{{Perundangan ayat|218|1|Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.}}
{{Perundangan ayat|218|1|Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.}}
{{Perundangan ayat|218|2|Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.}}
{{Perundangan ayat|218|2|Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.}}
Baris 18: Baris 17:
{{Perundangan ayat|220|1|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.}}
{{Perundangan ayat|220|1|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.}}
{{Perundangan ayat|220|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.}}
{{Perundangan ayat|220|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.}}
}}
}}}}}}<!--/bab ii-->
}}
}}<!--/bab ii-->