11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
{{Perundangan paragraf|1|Umum}} | {{Perundangan paragraf|1|Umum}} | ||
{{Perundangan pasal|12| | {{Perundangan pasal|12| | ||
{{Perundangan ayat|12|1|Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.}} | |||
{{Perundangan ayat|12|2|Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundangundangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.}} | |||
{{Perundangan ayat|12|3|Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|2|Permufakatan Jahat}} | {{Perundangan paragraf|2|Permufakatan Jahat}} | ||
{{Perundangan pasal|13| | {{Perundangan pasal|13| | ||
{{Perundangan ayat|13|1|Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.}} | |||
{{Perundangan ayat|13|2|Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.}} | |||
{{Perundangan ayat|13|3|Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | |||
{{Perundangan ayat|13|4|Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|13|5|Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|14| | {{Perundangan pasal|14| | ||
| Baris 29: | Baris 24: | ||
{{Perundangan paragraf|3|Persiapan}} | {{Perundangan paragraf|3|Persiapan}} | ||
{{Perundangan pasal|15| | {{Perundangan pasal|15| | ||
{{Perundangan ayat|15|1|Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.}} | |||
{{Perundangan ayat|15|2|Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.}} | |||
{{Perundangan ayat|15|3|Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | |||
{{Perundangan ayat|15|4|Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|15|5|Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|16| | {{Perundangan pasal|16| | ||
| Baris 43: | Baris 35: | ||
{{Perundangan paragraf|4|Percobaan}} | {{Perundangan paragraf|4|Percobaan}} | ||
{{Perundangan pasal|17| | {{Perundangan pasal|17| | ||
{{Perundangan ayat|17|1|Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.}} | |||
tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. | {{Perundangan ayat|17|2|Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: | ||
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan | |||
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.}} | |||
{{Perundangan ayat|17|3|Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | |||
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju. | {{Perundangan ayat|17|4|Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} | ||
{{Perundangan ayat|17|5|Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|18| | {{Perundangan pasal|18| | ||
{{Perundangan ayat|18|l|Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1): | |||
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau | a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau | ||
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya | b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.}} | ||
{{Perundangan ayat|18|2|Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|19| | {{Perundangan pasal|19| | ||
| Baris 76: | Baris 62: | ||
a. melakukan sendiri Tindak Pidana; | a. melakukan sendiri Tindak Pidana; | ||
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat | b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ; | ||
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau | c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau | ||
| Baris 83: | Baris 69: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|21| | {{Perundangan pasal|21| | ||
{{Perundangan ayat|21|1|Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: | |||
a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau | a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau | ||
(5 | b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.}} | ||
{{Perundangan ayat|21|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.}} | |||
{{Perundangan ayat|21|3|Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | |||
{{Perundangan ayat|21|4|Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|21|5|Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|22| | {{Perundangan pasal|22| | ||
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat | Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya. | ||
pidananya. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|6|Pengulangan}} | {{Perundangan paragraf|6|Pengulangan}} | ||
{{Perundangan pasal|23| | {{Perundangan pasal|23| | ||
{{Perundangan ayat|23|1|Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang: | |||
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau | a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau | ||
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa. | b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.}} | ||
{{Perundangan ayat|23|2|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.}} | |||
{{Perundangan ayat|23|3|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|7|Tindak Pidana Aduan}} | {{Perundangan paragraf|7|Tindak Pidana Aduan}} | ||
{{Perundangan pasal|24| | {{Perundangan pasal|24| | ||
{{Perundangan ayat|24|1|Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.}} | |||
{{Perundangan ayat|24|2|Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|25| | {{Perundangan pasal|25| | ||
{{Perundangan ayat|25|1|Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.}} | |||
{{Perundangan ayat|25|2|Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.}} | |||
{{Perundangan ayat|25|3|Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai dengan ketiga.}} | |||
{{Perundangan ayat|25|4|Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|26| | {{Perundangan pasal|26| | ||
{{Perundangan ayat|26|1|Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.}} | |||
{{Perundangan ayat|26|2|Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang hanrs diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.}} | |||
{{Perundangan ayat|26|3|Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|27| | {{Perundangan pasal|27| | ||
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang | Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|28| | {{Perundangan pasal|28| | ||
{{Perundangan ayat|28|1|Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.}} | |||
{{Perundangan ayat|28|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|29| | {{Perundangan pasal|29| | ||
{{Perundangan ayat|29|1|Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu: | |||
a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau | a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau | ||
b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.}} | ||
{{Perundangan ayat|29|2|Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|30| | {{Perundangan pasal|30| | ||
{{Perundangan ayat|30|1|Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.}} | |||
{{Perundangan ayat|30|2|Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|8|Alasan Pembenar}} | {{Perundangan paragraf|8|Alasan Pembenar}} | ||
| Baris 168: | Baris 138: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|34| | {{Perundangan pasal|34| | ||
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau | Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|35| | {{Perundangan pasal|35| | ||
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan alasan pembenar. | Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan alasan pembenar. | ||
}}}} | |||
}} | |||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Pertanggungjawaban Pidana| | {{Perundangan bagian|Kedua|Pertanggungjawaban Pidana| | ||
{{Perundangan paragraf|1|Umum}} | {{Perundangan paragraf|1|Umum}} | ||
{{Perundangan pasal|36| | {{Perundangan pasal|36| | ||
{{Perundangan ayat|36|1|Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|36|2|Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|37| | {{Perundangan pasal|37| | ||
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: | Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: | ||
a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya | a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau | ||
b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain. | b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain. | ||
| Baris 192: | Baris 158: | ||
{{Perundangan pasal|38| | {{Perundangan pasal|38| | ||
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. | Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|39| | {{Perundangan pasal|39| | ||
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. | Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|2|Alasan Pemaaf}} | {{Perundangan paragraf|2|Alasan Pemaaf}} | ||
{{Perundangan pasal|40| | {{Perundangan pasal|40| | ||
Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun. | Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|41| | {{Perundangan pasal|41| | ||
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk: | Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk: | ||
a. menyerahkan kembali kepada Orang | a. menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau | ||
b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan. | b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan. | ||
| Baris 225: | Baris 188: | ||
{{Perundangan paragraf|3|Pertanggungjawaban Korporasi}} | {{Perundangan paragraf|3|Pertanggungjawaban Korporasi}} | ||
{{Perundangan pasal|45| | {{Perundangan pasal|45| | ||
1 Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. | {{Perundangan ayat|45|1|Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.}} | ||
2 Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | {{Perundangan ayat|45|2|Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|46| | {{Perundangan pasal|46| | ||
| Baris 250: | Baris 212: | ||
{{Perundangan pasal|49| | {{Perundangan pasal|49| | ||
Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. | Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|50| | {{Perundangan pasal|50| | ||
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi. | Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi. | ||
}} | }}}}}} | ||
}} | |||
}} | |||