Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'Mencabut : *Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah *Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah *Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pe...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 10: | Baris 10: | ||
*[[Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010]] tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | *[[Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010]] tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | ||
Sumber:{{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/73586/perpres-no-16-tahun-2018}} |
Revisi terkini sejak 22 Oktober 2023 22.39
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sumber:peraturan