Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(91 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 14: Baris 14:
{{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}}
{{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}}
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}}
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}}
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042}}
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk '''Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042'''}}
}}<!--/konsideran-->
}}<!--/konsideran-->


{{Perundangan dasar hukum
{{Perundangan dasar hukum
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 18 ayat 6|Pasal 18 ayat (6)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16]] dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
Baris 137: Baris 137:
{{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
{{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab I-->


{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI|
{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI|
Baris 145: Baris 145:
Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:
Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:


a. ketentuan umum;
:a. ketentuan umum;


b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
:b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;


c. rencana Struktur Ruang wilayah kota;
:c. rencana Struktur Ruang wilayah kota;


d. rencana Pola Ruang wilayah kota;
:d. rencana Pola Ruang wilayah kota;


e. Kawasan Strategis Kota;
:e. Kawasan Strategis Kota;


f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
:f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota;


g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
:g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota;


h. kelembagaan;
:h. kelembagaan;


i. peran masyarakat;
:i. peran masyarakat;


j. ketentuan penutup;
:j. ketentuan penutup;


k. penjelasan; dan  
:k. penjelasan; dan  


l. lampiran.
:l. lampiran.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:


a. Kecamatan Klojen, meliputi:
:a. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Klojen}}, meliputi:


1. Kelurahan Klojen;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Klojen|Klojen}};


2. Kelurahan Rampalcelaket;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Rampalcelaket|Klojen}};


3. Kelurahan Oro-oro Dowo;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Oro-oro Dowo|Klojen}};


4. Kelurahan Samaan;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Samaan|Klojen}};


5. Kelurahan Penanggungan;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Penanggungan|Klojen}};


6. Kelurahan Gading Kasri;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gading Kasri|Klojen}};


7. Kelurahan Bareng;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bareng|Klojen}};


8. Kelurahan Kasin;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kasin|Klojen}};


9. Kelurahan Sukoharjo;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukoharjo|Klojen}};


10. Kelurahan Kauman; dan
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kauman|Klojen}}; dan


11. Kelurahan Kiduldalem;
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kiduldalem|Klohen}};


b. Kecamatan Lowokwaru, meliputi:
:b. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Lowokwaru}}, meliputi:


1. Kelurahan Jatimulyo;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jatimulyo|Lowokwaru}};


2. Kelurahan Lowokwaru;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lowokwaru|Lowokwaru}};


3. Kelurahan Tulusrejo;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tulusrejo|Lowokwaru}};


4. Kelurahan Mojolangu;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mojolangu|Lowokwaru}};


5. Kelurahan Tunjungsekar;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunjungsekar|Lowokwaru}};


6. Kelurahan Tasikmadu;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tasikmadu|Lowokwaru}};


7. Kelurahan Tunggulwulung;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunggulwulung|Lowokwaru}};


8. Kelurahan Dinoyo;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Dinoyo|Lowokwaru}};


9. Kelurahan Merjosari;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Merjosari|Lowokwaru}};


10. Kelurahan Tlogomas;
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogomas|Lowokwaru}};


11. Kelurahan Sumbersari; dan
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sumbersari|Lowokwaru}}; dan


12. Kelurahan Ketawanggede;
::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ketawanggede|Lowokwaru}};


c. Kecamatan Blimbing, meliputi:
:c. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Blimbing}}, meliputi:


1. Kelurahan Kesatrian;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kesatrian|Blimbing}};


2. Kelurahan Polehan;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polehan|Blimbing}};


3. Kelurahan Purwantoro;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwantoro|Blimbing}};


4. Kelurahan Bunulrejo;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bunulrejo|Blimbing}};


5. Kelurahan Pandanwangi;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pandanwangi|Blimbing}};


6. Kelurahan Blimbing;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Blimbing|Blimbing}};


7. Kelurahan Purwodadi;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwodadi|Blimbing}};


8. Kelurahan Arjosari;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjosari|Blimbing}};


9. Kelurahan Balearjosari;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Balearjosari|Blimbing}};


10. Kelurahan Polowijen; dan
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polowijen|Blimbing}}; dan


11. Kelurahan Jodipan;
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jodipan|Blimbing}};


d. Kecamatan Kedungkandang, meliputi:
:d. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Kedungkandang}}, meliputi:


1. Kelurahan Mergosono;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mergosono|Kedungkandang}};


2. Kelurahan Bumiayu;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bumiayu|Kedungkandang}};


3. Kelurahan Wonokoyo;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Wonokoyo|Kedungkandang}};


4. Kelurahan Buring;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Buring|Kedungkandang}};


5. Kelurahan Lesanpuro;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lesanpuro|Kedungkandang}};


6. Kelurahan Madyopuro;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Madyopuro|Kedungkandang}};


7. Kelurahan Sawojajar;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sawojajar|Kedungkandang}};


8. Kelurahan Arjowinangun;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjowinangun|Kedungkandang}};


9. Kelurahan Cemorokandang;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Cemorokandang|Kedungkandang}};


10. Kelurahan Kedungkandang;
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kedungkandang|Kedungkandang}};


11. Kelurahan Kotalama; dan
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kotalama|Kedungkandang}}; dan


12. Kelurahan Tlogowaru;
::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogowaru|Kedungkandang}};


e. Kecamatan Sukun, meliputi:
:e. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Sukun}}, meliputi:


1. Kelurahan Bandulan;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandulan|Sukun}};


2. Kelurahan Karangbesuki;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Karangbesuki|Sukun}};


3. Kelurahan Pisangcandi;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pisangcandi|Sukun}};


4. Kelurahan Mulyorejo;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mulyorejo|Sukun}};


5. Kelurahan Sukun;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukun|Sukun}};


6. Kelurahan Tanjungrejo;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tanjungrejo|Sukun}};


7. Kelurahan Bakalankrajan;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bakalankrajan|Sukun}};


8. Kelurahan Bandungrejosari;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandungrejosari|Sukun}};


9. Kelurahan Ciptomulyo;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ciptomulyo|Sukun}};


10. Kelurahan Gadang; dan
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gadang|Sukun}}; dan


11. Kelurahan Kebonsari.
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kebonsari|Sukun}}.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:


a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
:a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;


b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;
:b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;


c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan
:c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan


d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.
:d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}<!--/ayat-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Asas|
{{Perundangan bagian|Kedua|Asas|
Baris 317: Baris 313:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:


a. keterpaduan;
:a. keterpaduan;


b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
:b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;


c. keberlanjutan;
:c. keberlanjutan;


d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
:d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;


e. keterbukaan;
:e. keterbukaan;


f. kebersamaan dan kemitraan;
:f. kebersamaan dan kemitraan;


g. perlindungan kepentingan umum;
:g. perlindungan kepentingan umum;


h. kepastian hukum dan keadilan; dan  
:h. kepastian hukum dan keadilan; dan  


i. akuntabilitas.
:i. akuntabilitas.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian kedua-->
 
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi|
{{Perundangan pasal|4|
{{Perundangan pasal|4|
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:


a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang;
:a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang;


b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;
:b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;


c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;
:c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;


d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
:d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
 
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->


:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Ketiga-->}}<!--/bab II-->
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|5|
{{Perundangan pasal|5|
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kesatu-->
}}<!--/bagian-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|6|
{{Perundangan pasal|6|
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:


a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;
:a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;


b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;
:b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;


c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;
:c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;


d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;
:d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;


e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
:e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan


f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
:f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian kedua-->
}}<!--/bagian-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|7|
{{Perundangan pasal|7|
Baris 381: Baris 373:
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:


a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
:a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;


b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional;
:b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional;


c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional;
:c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional;


d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional;
:d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional;


e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya;
:e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya;


f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung;
:f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung;


g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota;
:g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota;


h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan
:h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan


i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.
:i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
Baris 426: Baris 417:
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan


m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.
m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
Baris 445: Baris 435:
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan


h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.
h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:  
{{Perundangan ayat|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:  
Baris 466: Baris 455:
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan


i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
Baris 480: Baris 468:
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan


f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
Baris 497: Baris 484:
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan


g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}
}}<!--/ayat-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kedua-->}}<!--/bab III-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->
 
 
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
Baris 523: Baris 505:
{{Perundangan ayat|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Sistem Pusat Pelayanan|
{{Perundangan bagian|Kedua|Sistem Pusat Pelayanan|
{{Perundangan pasal|9|
{{Perundangan pasal|9|
{{Perundangan ayat|9|1|Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|9|1|
Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:


a. Pusat Pelayanan Kota;
a. Pusat Pelayanan Kota;
Baris 620: Baris 603:
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan


q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.}}
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.
}}<!--/bagian-->
}}
}}<!--/bagian kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Jaringan Transportasi|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Jaringan Transportasi|
Baris 749: Baris 733:


{{Perundangan pasal|21|
{{Perundangan pasal|21|
{{Perundangan ayat|21|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|21|1|
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:


a. terminal penumpang Tipe A;
a. terminal penumpang Tipe A;
Baris 757: Baris 742:
c. terminal penumpang Tipe C.}}
c. terminal penumpang Tipe C.}}


{{Perundangan ayat|21|2|Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}}
{{Perundangan ayat|21|2|
Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}}


{{Perundangan ayat|21|3|Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}}
{{Perundangan ayat|21|3|
Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}}


{{Perundangan ayat|21|4|Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|21|4|
Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan
a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan
Baris 785: Baris 773:
b. stasiun kereta api.
b. stasiun kereta api.
}}
}}
{{Perundangan pasal|24|
{{Perundangan pasal|24|
{{Perundangan ayat|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
Baris 834: Baris 823:
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|25|
{{Perundangan pasal|25|
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:
Baris 843: Baris 833:
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
}}
}}
}}<!--/bagian ketiga-->


Bagian Keempat
{{Perundangan bagian|Keempat|Sistem Jaringan Energi|
 
Sistem Jaringan Energi
 
{{Perundangan pasal|26|
{{Perundangan pasal|26|
{{Perundangan ayat|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
Baris 865: Baris 853:
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:


a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi:
 
Pengolahan-Konsumen meliputi:


1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
Baris 1.009: Baris 995:
{{Perundangan ayat|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian keempat-->


Bagian Kelima
{{Perundangan bagian|Kelima|Sistem Jaringan Telekomunikasi|
 
Sistem Jaringan Telekomunikasi
 
{{Perundangan pasal|27|
{{Perundangan pasal|27|
{{Perundangan ayat|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
{{Perundangan ayat|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
Baris 1.275: Baris 1.259:
{{Perundangan ayat|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian kelima-->


Bagian Keenam
{{Perundangan bagian|Keenam|Sistem Jaringan Sumber Daya Air|
 
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
 
{{Perundangan pasal|28|
{{Perundangan pasal|28|
{{Perundangan ayat|28|1|Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.}}
{{Perundangan ayat|28|1|Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.}}
Baris 1.400: Baris 1.382:
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan


c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi:
c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing.
 
c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi:


1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:
1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:
Baris 1.500: Baris 1.484:
{{Perundangan ayat|28|5|Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|28|5|Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian keenam-->


{{Perundangan bagian|Ketujuh|Infrastruktur Perkotaan|
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Infrastruktur Perkotaan|
Baris 1.525: Baris 1.510:


Paragraf 1
Paragraf 1
SPAM
SPAM


Baris 1.725: Baris 1.711:


Paragraf 2
Paragraf 2
SPAL
SPAL


Baris 1.798: Baris 1.785:
ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|31|3|Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di:
{{Perundangan ayat|31|3|
Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 1.880: Baris 1.868:


Paragraf 3
Paragraf 3
Sistem Pengelolaan Limbah B3
Sistem Pengelolaan Limbah B3


Baris 1.887: Baris 1.876:


Paragraf 4
Paragraf 4
Sistem Jaringan Persampahan
Sistem Jaringan Persampahan


{{Perundangan pasal|33|
{{Perundangan pasal|33|
{{Perundangan ayat|33|1|Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
{{Perundangan ayat|33|1|
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. TPS3R;
a. TPS3R;


Baris 1.897: Baris 1.888:
c. TPA; dan d. TPST.}}
c. TPA; dan d. TPST.}}


{{Perundangan ayat|33|2|TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|33|2|
TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
Baris 1.907: Baris 1.899:
d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}
d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}


{{Perundangan ayat|33|3|TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|33|3|
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:


a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
Baris 2.021: Baris 2.014:
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.}}
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.}}


{{Perundangan ayat|33|4|TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.}}
{{Perundangan ayat|33|4|
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.}}


{{Perundangan ayat|33|5|TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
{{Perundangan ayat|33|5|
TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
}}
}}


Paragraf 5
Paragraf 5
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana


{{Perundangan pasal|34|
{{Perundangan pasal|34|
{{Perundangan ayat|34|1|Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:
{{Perundangan ayat|34|1|
Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:


a. jalur evakuasi bencana; dan
a. jalur evakuasi bencana; dan
Baris 2.036: Baris 2.033:
b. tempat evakuasi bencana.}}
b. tempat evakuasi bencana.}}


{{Perundangan ayat|34|2|Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
{{Perundangan ayat|34|2|
Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.126: Baris 2.124:
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|34|3|Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
{{Perundangan ayat|34|3|
Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:


a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
Baris 2.173: Baris 2.172:


w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
}}


Paragraf 6
Paragraf 6
Sistem Drainase
Sistem Drainase


Baris 2.182: Baris 2.183:
a. jaringan drainase primer;
a. jaringan drainase primer;


b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}}
b. jaringan drainase sekunder; dan
 
c. jaringan drainase tersier.}}


{{Perundangan ayat|35|2|Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|35|2|
Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


a. Sungai Brantas;
a. Sungai Brantas;
Baris 2.196: Baris 2.200:
e. Sungai Mewek.}}
e. Sungai Mewek.}}


{{Perundangan ayat|35|3|Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:
{{Perundangan ayat|35|3|
Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.306: Baris 2.311:
bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|35|4|Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|35|4|
Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. jaringan drainase tersier yang melalui:
a. jaringan drainase tersier yang melalui:
Baris 2.425: Baris 2.431:


12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.}}
12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.}}
}}


Paragraf 7
Paragraf 7
Jalur Sepeda
Jalur Sepeda


Baris 2.477: Baris 2.485:


Paragraf 8
Paragraf 8
Jaringan Pejalan Kaki
Jaringan Pejalan Kaki


Baris 2.660: Baris 2.669:
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Ketujuh-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab IV-->


{{Perundangan bab|V|RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|V|RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan ayat|38|1|Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:
{{Perundangan ayat|38|1|
Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:


a. Kawasan Lindung; dan  
a. Kawasan Lindung; dan  
Baris 2.674: Baris 2.684:
b. Kawasan Budi Daya.}}
b. Kawasan Budi Daya.}}


{{Perundangan ayat|38|2|Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|38|2|
Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung|
{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung|
Baris 2.687: Baris 2.698:
c. Kawasan Lindung Geologi; dan  
c. Kawasan Lindung Geologi; dan  


d. Kawasan Cagar Budaya.}}
d. Kawasan Cagar Budaya.
}}<!--/bagian-->
}}


Paragraf 1
Paragraf 1
Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan Perlindungan Setempat


Baris 2.786: Baris 2.798:
ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|40|2|Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.}}
{{Perundangan ayat|40|2|
Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.}}
}}
}}


Paragraf 2
Paragraf 2
Kawasan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Ruang Terbuka Hijau


{{Perundangan pasal|41|
{{Perundangan pasal|41|
{{Perundangan ayat|41|1|Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:
{{Perundangan ayat|41|1|
Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:


a. Rimba Kota;
a. Rimba Kota;
Baris 2.811: Baris 2.826:
h. Jalur Hijau.}}
h. Jalur Hijau.}}


{{Perundangan ayat|41|2|Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a dengan kode RTH-1, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|2|
Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a dengan kode RTH-1, terdapat di:


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Baris 2.827: Baris 2.843:
g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|3|Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|3|
Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.883: Baris 2.900:
aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|4|Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|4|
Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.905: Baris 2.923:
j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|5|Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|5|
Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di:


a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
Baris 2.955: Baris 2.974:
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|6|Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|6|
Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 3.041: Baris 3.061:
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|41|7|Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|7|
Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di:


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Baris 3.272: Baris 3.293:


Paragraf 4
Paragraf 4
Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya


{{Perundangan pasal|43|
{{Perundangan pasal|43|
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


Baris 3.290: Baris 3.313:
g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Kawasan Budi Daya|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Kawasan Budi Daya|
Baris 3.316: Baris 3.339:


Paragraf 1
Paragraf 1
Kawasan Pertanian
Kawasan Pertanian


Baris 3.387: Baris 3.411:


Paragraf 2
Paragraf 2
Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri


Baris 3.442: Baris 3.467:


Paragraf 3
Paragraf 3
Kawasan Pariwisata
Kawasan Pariwisata


Baris 3.561: Baris 3.587:
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di:
{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa:
 
a. Gardu induk yang berada di:


1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
Baris 3.593: Baris 3.621:


Paragraf 5
Paragraf 5
Kawasan Campuran
Kawasan Campuran


Baris 3.617: Baris 3.646:


Paragraf 6
Paragraf 6
Kawasan Perdagangan dan Jasa
Kawasan Perdagangan dan Jasa


Baris 3.734: Baris 3.764:


Paragraf 7
Paragraf 7
Kawasan Perkantoran
Kawasan Perkantoran


Baris 3.801: Baris 3.832:


Paragraf 8
Paragraf 8
Kawasan Transportasi
Kawasan Transportasi


Baris 3.818: Baris 3.850:


Paragraf 9
Paragraf 9
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
Kawasan Pertahanan dan Keamanan


Baris 3.857: Baris 3.890:
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab V-->


{{Perundangan bab|VI|KAWASAN STRATEGIS KOTA|
{{Perundangan bab|VI|KAWASAN STRATEGIS KOTA|
Baris 3.871: Baris 3.904:
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:
:a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Bareng;
:::a) Kelurahan Bareng;


b) Kelurahan Kasin;
:::b) Kelurahan Kasin;


c) Kelurahan Kauman;
:::c) Kelurahan Kauman;


d) Kelurahan Kiduldalem;
:::d) Kelurahan Kiduldalem;


e) Kelurahan Klojen;
:::e) Kelurahan Klojen;


f) Kelurahan Oro-oro Dowo;
:::f) Kelurahan Oro-oro Dowo;


g) Kelurahan Penanggungan; dan h) Kelurahan Sukoharjo;
:::g) Kelurahan Penanggungan; dan  


2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:
:::h) Kelurahan Sukoharjo;


a) Kelurahan Jatimulyo;
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:


b) Kelurahan Ketawanggede;
:::a) Kelurahan Jatimulyo;


c) Kelurahan Mojolangu;
:::b) Kelurahan Ketawanggede;


d) Kelurahan Tlogomas;
:::c) Kelurahan Mojolangu;


e) Kelurahan Tulusrejo;
:::d) Kelurahan Tlogomas;


f) Kelurahan Tunggulwulung; dan
:::e) Kelurahan Tulusrejo;


g) Kelurahan Tunjungsekar;
:::f) Kelurahan Tunggulwulung; dan


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
:::g) Kelurahan Tunjungsekar;


a) Kelurahan Blimbing; dan
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


b) Kelurahan Jodipan;
:::a) Kelurahan Blimbing; dan


4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
:::b) Kelurahan Jodipan;


a) Kelurahan Arjowinangun;
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


b) Kelurahan Bumiayu;
:::a) Kelurahan Arjowinangun;


c) Kelurahan Buring;
:::b) Kelurahan Bumiayu;


d) Kelurahan Kedungkandang;
:::c) Kelurahan Buring;


e) Kelurahan Kotalama;
:::d) Kelurahan Kedungkandang;


f) Kelurahan Lesanpuro;  
:::e) Kelurahan Kotalama;


g) Kelurahan Madyopuro;  
:::f) Kelurahan Lesanpuro;  


h) Kelurahan Sawojajar;
:::g) Kelurahan Madyopuro;  


i) Kelurahan Tlogowaru; dan
:::h) Kelurahan Sawojajar;


j) Kelurahan Wonokoyo;
:::i) Kelurahan Tlogowaru; dan


5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:  
:::j) Kelurahan Wonokoyo;


a) Kelurahan Bandungrejosari;
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


b) Kelurahan Kebonsari; dan
:::a) Kelurahan Bandungrejosari;  


c) Kelurahan Sukun.
:::b) Kelurahan Kebonsari; dan


b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:
:::c) Kelurahan Sukun.


1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:
:b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:


a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
::1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:


1) Kelurahan Blimbing;
:::a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


2) Kelurahan Pandanwangi; dan
::::1) Kelurahan Blimbing;


3) Kelurahan Purwantoro;
::::2) Kelurahan Pandanwangi; dan


b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:
::::3) Kelurahan Purwantoro;


1) Kelurahan Bandulan;
:::b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:


2) Kelurahan Bandungrejosari;
::::1) Kelurahan Bandulan;


3) Kelurahan Ciptomulyo;
::::2) Kelurahan Bandungrejosari;


4) Kelurahan Gadang;
::::3) Kelurahan Ciptomulyo;


5) Kelurahan Kebonsari;
::::4) Kelurahan Gadang;


6) Kelurahan Mulyorejo; dan
::::5) Kelurahan Kebonsari;


7) Kelurahan Sukun.
::::6) Kelurahan Mulyorejo; dan


2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:
::::7) Kelurahan Sukun.


a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
::2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:


b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan
:::a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
:::b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
:::c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan
:::d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan


e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
:::e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.


c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:
:c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Kasin;
:::a) Kelurahan Kasin;


b) Kelurahan Kauman;
:::b) Kelurahan Kauman;


c) Kelurahan Kiduldalem;
:::c) Kelurahan Kiduldalem;


d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  
:::d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  


e) Kelurahan Sukoharjo;
:::e) Kelurahan Sukoharjo;


2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


a) Kelurahan Blimbing;
:::a) Kelurahan Blimbing;


b) Kelurahan Jodipan;
:::b) Kelurahan Jodipan;


c) Kelurahan Kesatrian;
:::c) Kelurahan Kesatrian;


d) Kelurahan Polowijen; dan  
:::d) Kelurahan Polowijen; dan  


e) Kelurahan Purwantoro;
:::e) Kelurahan Purwantoro;


4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


a) Kelurahan Kedungkandang;  
:::a) Kelurahan Kedungkandang;  


b) Kelurahan Madyopuro; dan  
:::b) Kelurahan Madyopuro; dan  


c) Kelurahan Tlogowaru;
:::c) Kelurahan Tlogowaru;


5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


a) Kelurahan Sukun; dan  
:::a) Kelurahan Sukun; dan  


b) Kelurahan Tanjungrejo.}}
:::b) Kelurahan Tanjungrejo.}}


{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Baris 4.083: Baris 4.116:
{{Perundangan ayat|54|5|Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|54|5|Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
{{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
Baris 4.099: Baris 4.132:
{{Perundangan ayat|55|6|Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.}}
{{Perundangan ayat|55|6|Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
Baris 4.173: Baris 4.206:
e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.}}
e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab VI-->


{{Perundangan bab|VII|ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|VII|ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
Baris 4.189: Baris 4.222:
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
}}
}}
}}<!--bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan KKPR|
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan KKPR|
Baris 4.210: Baris 4.244:
{{Perundangan ayat|58|3|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|58|3|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Indikasi Program Utama|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Indikasi Program Utama|
Baris 5.175: Baris 5.209:
{{Perundangan ayat|62|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.}}
{{Perundangan ayat|62|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian ketiga-->


{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang|
{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang|
Baris 5.189: Baris 5.223:


{{Perundangan pasal|64|
{{Perundangan pasal|64|
{{Perundangan ayat|64|1|Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:
{{Perundangan ayat|64|1|
Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:


a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
Baris 5.195: Baris 5.230:
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}}
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}}


{{Perundangan ayat|64|2|Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}}
{{Perundangan ayat|64|2|
Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab VII-->


{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
Baris 5.212: Baris 5.248:


d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
}}
}}<!--/pasal-->
}}
}}<!--/bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi|
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi|
{{Perundangan pasal|66|
{{Perundangan pasal|66|
{{Perundangan ayat|66|1|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}}
{{Perundangan ayat|66|1|
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}}
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


Baris 5.227: Baris 5.264:


d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}}
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}}
}}
}}<!--/pasal 66-->


{{Perundangan pasal|67|
{{Perundangan pasal|67|
{{Perundangan ayat|67|1|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:
{{Perundangan ayat|67|1|
 
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .}}


{{Perundangan ayat|67|2|Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang.}}


dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
{{Perundangan ayat|67|2|Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:


a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;
Baris 5.306: Baris 5.342:


9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}
9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}
}}
}}<!--/pasal 67-->
 
Paragraf 1
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang


{{Perundangan pasal|68|
{{Perundangan pasal|68|
Baris 5.321: Baris 5.354:


d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.
}}
}}<!--/pasal 68-->
 
{{Perundangan pasal|69|
{{Perundangan pasal|69|
{{Perundangan ayat|69|1|Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|69|1|
Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:


a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;


b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan  
 
c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}


{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
Baris 5.355: Baris 5.392:


c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
}}
}}<!--/pasal 69-->
 
{{Perundangan pasal|70|
{{Perundangan pasal|70|
{{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:
Baris 5.423: Baris 5.459:


2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}}
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}}
}}
}}<!--/pasal 70-->
 
{{Perundangan pasal|71|
{{Perundangan pasal|71|
{{Perundangan ayat|71|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|71|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
Baris 5.471: Baris 5.506:


2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}}
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}}
}}
}}<!--/pasal 71-->
 
Paragraf 1
 
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang


{{Perundangan pasal|72|
{{Perundangan pasal|72|
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


Baris 5.483: Baris 5.523:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan


c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.}}
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.
}}
}}<!--/pasal 72-->


{{Perundangan pasal|73|
{{Perundangan pasal|73|
Baris 5.499: Baris 5.539:
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau


2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase.  
}}
 
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.
}}<!--/pasal 73-->


{{Perundangan pasal|74|
{{Perundangan pasal|74|
Baris 5.646: Baris 5.688:


c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}}
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}}
}}
}}<!--/pasal 74-->


Paragraf 2
Paragraf 2
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang


Baris 5.654: Baris 5.697:
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:


a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan  
 
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
}}
}}


Baris 5.728: Baris 5.773:


f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}}
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}}
}}
}}<!--/pasal 77-->


{{Perundangan pasal|78|
{{Perundangan pasal|78|
Baris 5.737: Baris 5.782:
b. Taman Kota;
b. Taman Kota;


c. Taman Kecamatan; d. Taman Kelurahan; e. Taman RW;
c. Taman Kecamatan;  
 
d. Taman Kelurahan;  
 
e. Taman RW;


f. Taman RT;
f. Taman RT;


g. Pemakaman; dan h. Jalur Hijau.}}
g. Pemakaman; dan  
 
h. Jalur Hijau.}}


{{Perundangan ayat|78|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
{{Perundangan ayat|78|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
Baris 6.055: Baris 6.106:
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau


2. penyediaan sumur resapan.
2. penyediaan sumur resapan.}}


{{Perundangan ayat|78|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai:
{{Perundangan ayat|78|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai:
Baris 6.296: Baris 6.347:


f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.}}
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.}}
}}
}}<!--/pasal 78-->


{{Perundangan pasal|79|
{{Perundangan pasal|79|
Baris 6.419: Baris 6.470:


2. sumur resapan.
2. sumur resapan.
}}<!--/pasal 80-->
}}
}}


{{Perundangan pasal|81|
{{Perundangan pasal|81|
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;


Baris 6.609: Baris 6.662:
c) jaringan sumber daya air;
c) jaringan sumber daya air;


d) penyediaan air baku industri; e) sistem penyediaan air minum; f) jaringan persampahan;
d) penyediaan air baku industri;  


g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri;
e) sistem penyediaan air minum;
 
f) jaringan persampahan;
 
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri;


h) jaringan drainase;
h) jaringan drainase;
Baris 6.653: Baris 6.710:
2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau
2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau


3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.}}
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.
}}
}}


{{Perundangan pasal|84|
{{Perundangan pasal|84|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai:  
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pembangunan fasilitas pendukung;
1. pembangunan fasilitas pendukung;
Baris 7.321: Baris 7.380:


Paragraf 3
Paragraf 3
Ketentuan Khusus
Ketentuan Khusus


Baris 7.338: Baris 7.398:


{{Perundangan pasal|92|
{{Perundangan pasal|92|
{{Perundangan ayat|92|1|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|92|1|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:


Baris 7.442: Baris 7.501:
15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}}
15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}}


{{Perundangan ayat|92|4|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|92|4|
Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
Baris 7.470: Baris 7.530:
7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau


8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}


{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
Baris 7.537: Baris 7.596:


{{Perundangan ayat|92|7|Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|92|7|Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}<!--/pasal 92-->


{{Perundangan pasal|93|
{{Perundangan pasal|93|
{{Perundangan ayat|93|1|Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
{{Perundangan ayat|93|1|Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.}}


{{Perundangan ayat|93|2|Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
{{Perundangan ayat|93|2|Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
Baris 7.559: Baris 7.618:
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif|


Paragraf 1
Paragraf 1
Umum
Umum


Baris 7.585: Baris 7.644:


Paragraf 2
Paragraf 2
Ketentuan Insentif
Ketentuan Insentif


Baris 7.644: Baris 7.704:


Paragraf 3
Paragraf 3
Ketentuan Disinsentif
Ketentuan Disinsentif


Baris 7.684: Baris 7.745:


c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
}}
}}<!--/pasal 98-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
 
Bagian Keempat
Arahan Sanksi


{{Perundangan bagian|Keempat|Arahan Sanksi|
{{Perundangan pasal|99|
{{Perundangan pasal|99|
{{Perundangan ayat|99|1|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.}}
{{Perundangan ayat|99|1|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.}}
Baris 7.736: Baris 7.795:


i. pemulihan fungsi ruang.}}
i. pemulihan fungsi ruang.}}
}}
}}<!--/pasal 99-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Keempat-->


{{Perundangan bagian|Kelima|Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang|
{{Perundangan bagian|Kelima|Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang|


Paragraf 1
Paragraf 1
Umum
Umum


Baris 7.766: Baris 7.826:


c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}}
c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}}
}}
}}<!--/pasal 100-->


Paragraf 2
Paragraf 2
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR


Baris 7.776: Baris 7.837:
a. selama pembangunan; dan  
a. selama pembangunan; dan  


b. pasca pembangunan.
b. pasca pembangunan.}}


{{Perundangan ayat|101|2|Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.}}
{{Perundangan ayat|101|2|Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.}}
Baris 7.783: Baris 7.844:


{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}}
{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}}
}}
}}<!--/pasal 101-->


Paragraf 3
Paragraf 3
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR


Baris 7.796: Baris 7.858:


{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
}}
}}<!--/pasal 102-->


Paragraf 4
Paragraf 4
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang


Baris 7.806: Baris 7.869:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan


b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang .  
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.}}


{{Perundangan ayat|103|2|Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.}}
{{Perundangan ayat|103|2|Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.}}
Baris 7.817: Baris 7.880:


{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}
}}<!--/pasal 103-->}}<!--/bagian kedua-->}}<!--/BAB VIII-->
}}<!--/bagian-->
{{Perundangan bab|IX|PENGAWASAN|
}}<!--/bab--->
{{Perundangan pasal|104|
{{Perundangan ayat|104|1|Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:


===BAB IX PENGAWASAN===
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Penataan Ruang;


====Pasal 104====
b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan
(1) Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:


a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang.}}


Penataan Ruang;
{{Perundangan ayat|104|2|Pengawasan Penataan Ruang dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:


b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang
a. pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan Penataan Ruang;


Penataan Ruang; dan
b. fungsi dan manfaat penyelenggaraan Penataan Ruang; dan


c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penataan
c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang.}}


Ruang.
{{Perundangan ayat|104|3|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.}}
}}


(2) Pengawasan Penataan Ruang dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
{{Perundangan pasal|105|
a. pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan
{{Perundangan ayat|105|1|Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.}}


Penataan Ruang;
{{Perundangan ayat|105|2|Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.}}


b. fungsi dan manfaat penyelenggaraan Penataan
{{Perundangan ayat|105|3|Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.}}


Ruang; dan
{{Perundangan ayat|105|4|Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.}}
}}


c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang
{{Perundangan pasal|106|
{{Perundangan ayat|106|1|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.}}


Penataan Ruang.
{{Perundangan ayat|106|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.}}
}}
}}<!--/bab IX-->


(3) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
{{Perundangan bab|X|KELEMBAGAAN|
{{Perundangan pasal|107|
{{Perundangan ayat|107|1|Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.}}


====Pasal 105====
{{Perundangan ayat|107|2|Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.}}
(1) Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.
{{Perundangan ayat|107|3|Pelaksanaan Forum Penataan Ruang di daerah dilakukan dalam hal Walikota membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.}}


====Pasal 106====
{{Perundangan ayat|107|4|Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.}}
(1) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.
185
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan


Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.
{{Perundangan ayat|107|5|Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
}}
===BAB X KELEMBAGAAN===
}}<!--/bab X-->
 
====Pasal 107====
(1) Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.
(2) Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.
(3) Pelaksanaan Forum Penataan Ruang di daerah dilakukan dalam hal Walikota membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.
(4) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
(5) Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
===BAB XI HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT===
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat


====Pasal 108====
{{Perundangan bab|XI|HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Hak Masyarakat|
{{Perundangan pasal|108|
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak:
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang,
Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan


Ruang;
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;


b. mengetahui secara terbuka RTRW;
b. mengetahui secara terbuka RTRW;


c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang;
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Kegiatan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;


186
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
 
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya;
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang;
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan
h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
}}
}}<!--/bagian kesatu-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Masyarakat|
{{Perundangan pasal|109|
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi:


Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
====Pasal 109====
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi:
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;


b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan


kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan


d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
}}


====Pasal 110====
{{Perundangan pasal|110|
(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
{{Perundangan ayat|110|1|Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
(2) Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur
187
Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan


Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
{{Perundangan ayat|110|2|Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.}}
}}
}}<!--/bagian kedua-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Peran Masyarakat|
{{Perundangan pasal|111|
{{Perundangan ayat|111|1|Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:


Bagian Ketiga
a. peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang; dan
Peran Masyarakat


====Pasal 111====
b. peran masyarakat dalam pengawasaan Penataan Ruang.}}
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan


Ruang meliputi:
{{Perundangan ayat|111|2|Peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang dilakukan pada tahap:


a. peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan
a. Perencanaan Tata Ruang;


Ruang; dan
b. Pemanfaatan Ruang; dan
 
b. peran masyarakat dalam pengawasaan Penataan


Ruang.
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.}}


(2) Peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang dilakukan pada tahap:
{{Perundangan ayat|111|3|Peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara terus menerus selama masa berlakunya Rencana Tata Ruang.}}
a. Perencanaan Tata Ruang;


b. Pemanfaatan Ruang; dan
{{Perundangan ayat|111|4|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}


c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
{{Perundangan ayat|111|5|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:


(3) Peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara terus menerus selama masa berlakunya Rencana Tata Ruang.
(4) Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang;
a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang;
b. keikutsertaan mengevaluasi pelaksanaan


penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
b. keikutsertaan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; dan


c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang.
c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
(6) Peran masyarakat dibidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(7) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),


dapat disampaikan kepada Walikota.
{{Perundangan ayat|111|6|Peran masyarakat dibidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.}}


188
{{Perundangan ayat|111|7|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan kepada Walikota.}}
(8) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Walikota.
 
{{Perundangan ayat|111|8|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Walikota.}}
}}


Paragraf 1
Paragraf 1
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang


====Pasal 112====
{{Perundangan pasal|112|
(1) Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa:
{{Perundangan ayat|112|1|Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa:
 
a. masukan mengenai:
a. masukan mengenai:


Baris 7.975: Baris 8.023:


3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan;
4. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang;


dan/atau
4. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang; dan/atau


5. penetapan Rencana Tata Ruang;
5. penetapan Rencana Tata Ruang;


b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.}}
(2) Masyarakat dapat menyampaikan masukan
 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
{{Perundangan ayat|112|2|Masyarakat dapat menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.}}
}}


Paragraf 2
Paragraf 2
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang


====Pasal 113====
{{Perundangan pasal|113|
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa:
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;


b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;


189
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
 
d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
}}


Paragraf 3
Paragraf 3
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang


====Pasal 114====
{{Perundangan pasal|114|
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa:
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi


pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan
ditetapkan;
 
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;


d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
}}
{{Perundangan pasal|115|
{{Perundangan ayat|115|1|Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}


====Pasal 115====
{{Perundangan ayat|115|2|Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.}}
(1) Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh
}}}}<!--/bagian ketiga-->}}<!--/bab XI-->
190
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH|
masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan
{{Perundangan pasal|116|
 
{{Perundangan ayat|116|1|Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.}}
Perundang-undangan.
 
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
 
===BAB XII PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH===
 
====Pasal 116====
(1) Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode
5 (lima) tahunan.
 
(2) Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari


1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
{{Perundangan ayat|116|2|Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan


ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;


b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan


undang-undang; atau
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau


d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.}}
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


===BAB XIII SENGKETA===
{{Perundangan ayat|116|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}}}<!--/bab XII-->


====Pasal 117====
{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA|
(1) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
{{Perundangan pasal|117|
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan,
{{Perundangan ayat|117|1|Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.}}
para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian


191
{{Perundangan ayat|117|2|Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.}}
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.
}}}}<!--/bab XIII-->


===BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN===
{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN|
{{Perundangan pasal|118|
{{Perundangan ayat|118|1|RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.}}


====Pasal 118====
{{Perundangan ayat|118|2|Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.}}
(1) RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
}}


(2) Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan pasal|119|
 
====Pasal 119====
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.
}}}}<!--/bab XIV-->


===BAB XV KETENTUAN PERALIHAN===
{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan pasal|120|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:


====Pasal 120====
:a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:


a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
:b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan


Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
::1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin


dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
::2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun tidak diperbolehkan adanya pengembangan.
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun
tidak diperbolehkan adanya pengembangan.


192
:c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.


===BAB XVI KETENTUAN PENUTUP===
:d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
}}}}<!--/bab XV-->


====Pasal 121====
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan pasal|121|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
}}


====Pasal 122====
{{Perundangan pasal|122|
(1) Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
{{Perundangan ayat|122|1|Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.}}
(2) Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
 
{{Perundangan ayat|122|2|Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan}}
}}


====Pasal 123====
{{Perundangan pasal|123|
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:


a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun
a. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);
2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011


Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
b. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);


Kota Malang Nomor 4);
c. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara


193
d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22);
Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun
2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016


Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
e. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);


Tahun 2016 Nomor 22);
f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan


e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);
g. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28),
f. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan
<u>'''dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'''</u>.
g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28),
}}
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


====Pasal 124====
{{Perundangan pasal|124|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
}}
}}<!--/bab XVI-->


===PENUTUP===
{{Perundangan penutup}}
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 29 Desember 2022
 
WALIKOTA MALANG,
 
ttd. SUTIAJI
 
Diundangkan di Malang
pada tanggal 30 Desember 2022
 
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
ERIK SETYO SANTOSO
 
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2022 NOMOR 6
 
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 221-6/2022
 
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
 
Dr. SUPARNO, SH, M.Hum. Pembina Tk. I
NIP. 19681112 199102 1 002
 
195