11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
| (97 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 14: | Baris 14: | ||
{{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}} | {{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}} | ||
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}} | {{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}} | ||
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042}} | {{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk '''Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042'''}} | ||
}}<!--/konsideran--> | }}<!--/konsideran--> | ||
{{Perundangan dasar hukum | {{Perundangan dasar hukum | ||
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang- | |{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 18 ayat 6|Pasal 18 ayat (6)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16]] dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | ||
| Baris 137: | Baris 137: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}} | {{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}} | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal--> | ||
}}<!--/bab--> | }}<!--/bab I--> | ||
{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI| | {{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI| | ||
| Baris 145: | Baris 145: | ||
Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup: | Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup: | ||
a. ketentuan umum; | :a. ketentuan umum; | ||
b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota; | :b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota; | ||
c. rencana Struktur Ruang wilayah kota; | :c. rencana Struktur Ruang wilayah kota; | ||
d. rencana Pola Ruang wilayah kota; | :d. rencana Pola Ruang wilayah kota; | ||
e. Kawasan Strategis Kota; | :e. Kawasan Strategis Kota; | ||
f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota; | :f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota; | ||
g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota; | :g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota; | ||
h. kelembagaan; | :h. kelembagaan; | ||
i. peran masyarakat; | :i. peran masyarakat; | ||
j. ketentuan penutup; | :j. ketentuan penutup; | ||
k. penjelasan; dan | :k. penjelasan; dan | ||
l. lampiran. | :l. lampiran.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut: | {{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut: | ||
a. Kecamatan Klojen, meliputi: | :a. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Klojen}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Klojen; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Klojen|Klojen}}; | ||
2. Kelurahan Rampalcelaket; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Rampalcelaket|Klojen}}; | ||
3. Kelurahan Oro-oro Dowo; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Oro-oro Dowo|Klojen}}; | ||
4. Kelurahan Samaan; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Samaan|Klojen}}; | ||
5. Kelurahan Penanggungan; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Penanggungan|Klojen}}; | ||
6. Kelurahan Gading Kasri; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gading Kasri|Klojen}}; | ||
7. Kelurahan Bareng; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bareng|Klojen}}; | ||
8. Kelurahan Kasin; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kasin|Klojen}}; | ||
9. Kelurahan Sukoharjo; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukoharjo|Klojen}}; | ||
10. Kelurahan Kauman; dan | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kauman|Klojen}}; dan | ||
11. Kelurahan Kiduldalem; | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kiduldalem|Klohen}}; | ||
b. Kecamatan Lowokwaru, meliputi: | :b. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Lowokwaru}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Jatimulyo; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jatimulyo|Lowokwaru}}; | ||
2. Kelurahan Lowokwaru; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lowokwaru|Lowokwaru}}; | ||
3. Kelurahan Tulusrejo; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tulusrejo|Lowokwaru}}; | ||
4. Kelurahan Mojolangu; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mojolangu|Lowokwaru}}; | ||
5. Kelurahan Tunjungsekar; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunjungsekar|Lowokwaru}}; | ||
6. Kelurahan Tasikmadu; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tasikmadu|Lowokwaru}}; | ||
7. Kelurahan Tunggulwulung; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunggulwulung|Lowokwaru}}; | ||
8. Kelurahan Dinoyo; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Dinoyo|Lowokwaru}}; | ||
9. Kelurahan Merjosari; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Merjosari|Lowokwaru}}; | ||
10. Kelurahan Tlogomas; | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogomas|Lowokwaru}}; | ||
11. Kelurahan Sumbersari; dan | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sumbersari|Lowokwaru}}; dan | ||
12. Kelurahan Ketawanggede; | ::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ketawanggede|Lowokwaru}}; | ||
c. Kecamatan Blimbing, meliputi: | :c. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Blimbing}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Kesatrian; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kesatrian|Blimbing}}; | ||
2. Kelurahan Polehan; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polehan|Blimbing}}; | ||
3. Kelurahan Purwantoro; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwantoro|Blimbing}}; | ||
4. Kelurahan Bunulrejo; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bunulrejo|Blimbing}}; | ||
5. Kelurahan Pandanwangi; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pandanwangi|Blimbing}}; | ||
6. Kelurahan Blimbing; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Blimbing|Blimbing}}; | ||
7. Kelurahan Purwodadi; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwodadi|Blimbing}}; | ||
8. Kelurahan Arjosari; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjosari|Blimbing}}; | ||
9. Kelurahan Balearjosari; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Balearjosari|Blimbing}}; | ||
10. Kelurahan Polowijen; dan | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polowijen|Blimbing}}; dan | ||
11. Kelurahan Jodipan; | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jodipan|Blimbing}}; | ||
d. Kecamatan Kedungkandang, meliputi: | :d. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Kedungkandang}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Mergosono; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mergosono|Kedungkandang}}; | ||
2. Kelurahan Bumiayu; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bumiayu|Kedungkandang}}; | ||
3. Kelurahan Wonokoyo; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Wonokoyo|Kedungkandang}}; | ||
4. Kelurahan Buring; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Buring|Kedungkandang}}; | ||
5. Kelurahan Lesanpuro; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lesanpuro|Kedungkandang}}; | ||
6. Kelurahan Madyopuro; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Madyopuro|Kedungkandang}}; | ||
7. Kelurahan Sawojajar; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sawojajar|Kedungkandang}}; | ||
8. Kelurahan Arjowinangun; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjowinangun|Kedungkandang}}; | ||
9. Kelurahan Cemorokandang; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Cemorokandang|Kedungkandang}}; | ||
10. Kelurahan Kedungkandang; | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kedungkandang|Kedungkandang}}; | ||
11. Kelurahan Kotalama; dan | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kotalama|Kedungkandang}}; dan | ||
12. Kelurahan Tlogowaru; | ::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogowaru|Kedungkandang}}; | ||
e. Kecamatan Sukun, meliputi: | :e. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Sukun}}, meliputi: | ||
1. Kelurahan Bandulan; | ::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandulan|Sukun}}; | ||
2. Kelurahan Karangbesuki; | ::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Karangbesuki|Sukun}}; | ||
3. Kelurahan Pisangcandi; | ::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pisangcandi|Sukun}}; | ||
4. Kelurahan Mulyorejo; | ::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mulyorejo|Sukun}}; | ||
5. Kelurahan Sukun; | ::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukun|Sukun}}; | ||
6. Kelurahan Tanjungrejo; | ::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tanjungrejo|Sukun}}; | ||
7. Kelurahan Bakalankrajan; | ::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bakalankrajan|Sukun}}; | ||
8. Kelurahan Bandungrejosari; | ::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandungrejosari|Sukun}}; | ||
9. Kelurahan Ciptomulyo; | ::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ciptomulyo|Sukun}}; | ||
10. Kelurahan Gadang; dan | ::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gadang|Sukun}}; dan | ||
11. Kelurahan Kebonsari. | ::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kebonsari|Sukun}}.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut: | {{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut: | ||
a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; | :a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; | ||
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; | :b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; | ||
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan | :c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan | ||
d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang. | :d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | {{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | |||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal--> | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian Kesatu--> | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Asas| | {{Perundangan bagian|Kedua|Asas| | ||
| Baris 317: | Baris 313: | ||
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas: | Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas: | ||
a. keterpaduan; | :a. keterpaduan; | ||
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; | :b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; | ||
c. keberlanjutan; | :c. keberlanjutan; | ||
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; | :d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; | ||
e. keterbukaan; | :e. keterbukaan; | ||
f. kebersamaan dan kemitraan; | :f. kebersamaan dan kemitraan; | ||
g. perlindungan kepentingan umum; | :g. perlindungan kepentingan umum; | ||
h. kepastian hukum dan keadilan; dan | :h. kepastian hukum dan keadilan; dan | ||
i. akuntabilitas. | :i. akuntabilitas. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal--> | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian kedua--> | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi| | ||
{{Perundangan pasal|4| | {{Perundangan pasal|4| | ||
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai: | Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai: | ||
a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang; | :a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang; | ||
b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya; | :b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya; | ||
c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta; | :c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta; | ||
d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan | :d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan | ||
:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. | |||
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Ketiga-->}}<!--/bab II--> | |||
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota| | ||
{{Perundangan pasal|5| | {{Perundangan pasal|5| | ||
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan. | Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kesatu--> | ||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota| | {{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota| | ||
{{Perundangan pasal|6| | {{Perundangan pasal|6| | ||
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi: | Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi: | ||
a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya; | :a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya; | ||
b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan; | :b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan; | ||
c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang; | :c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang; | ||
d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang; | :d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang; | ||
e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan | :e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan | ||
f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. | :f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian kedua--> | ||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota| | ||
{{Perundangan pasal|7| | {{Perundangan pasal|7| | ||
| Baris 381: | Baris 373: | ||
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: | Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: | ||
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | :a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional; | ||
b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional; | :b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional; | ||
c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional; | :c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional; | ||
d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional; | :d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional; | ||
e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya; | :e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya; | ||
f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung; | :f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung; | ||
g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota; | :g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota; | ||
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | :h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan | ||
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman. | :i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: | {{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: | ||
| Baris 426: | Baris 417: | ||
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan | l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan | ||
m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki. | m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan ayat|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi: | {{Perundangan ayat|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi: | ||
| Baris 445: | Baris 435: | ||
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan | g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan | ||
h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana. | h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan ayat|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: | {{Perundangan ayat|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: | ||
| Baris 466: | Baris 455: | ||
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan | h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan | ||
i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan. | i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan ayat|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi: | {{Perundangan ayat|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi: | ||
| Baris 480: | Baris 468: | ||
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan | e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan | ||
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan. | f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan ayat|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi: | {{Perundangan ayat|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi: | ||
| Baris 497: | Baris 484: | ||
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan | f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan | ||
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan. | g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}} | ||
}} | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kedua-->}}<!--/bab III--> | ||
}}<!--/pasal--> | |||
}}<!--/bagian--> | |||
}}<!--/bab--> | |||
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | ||
| Baris 523: | Baris 505: | ||
{{Perundangan ayat|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal--> | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian kesatu--> | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Sistem Pusat Pelayanan| | {{Perundangan bagian|Kedua|Sistem Pusat Pelayanan| | ||
{{Perundangan pasal|9| | {{Perundangan pasal|9| | ||
{{Perundangan ayat|9|1|Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: | {{Perundangan ayat|9|1| | ||
Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
a. Pusat Pelayanan Kota; | a. Pusat Pelayanan Kota; | ||
| Baris 620: | Baris 603: | ||
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan | p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan | ||
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.}} | q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri. | ||
}}<!--/bagian--> | }} | ||
}}<!--/bagian kedua--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Jaringan Transportasi| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Jaringan Transportasi| | ||
| Baris 749: | Baris 733: | ||
{{Perundangan pasal|21| | {{Perundangan pasal|21| | ||
{{Perundangan ayat|21|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi: | {{Perundangan ayat|21|1| | ||
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi: | |||
a. terminal penumpang Tipe A; | a. terminal penumpang Tipe A; | ||
| Baris 757: | Baris 742: | ||
c. terminal penumpang Tipe C.}} | c. terminal penumpang Tipe C.}} | ||
{{Perundangan ayat|21|2|Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}} | {{Perundangan ayat|21|2| | ||
Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}} | |||
{{Perundangan ayat|21|3|Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}} | {{Perundangan ayat|21|3| | ||
Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}} | |||
{{Perundangan ayat|21|4|Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | {{Perundangan ayat|21|4| | ||
Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | |||
a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan | a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
| Baris 785: | Baris 773: | ||
b. stasiun kereta api. | b. stasiun kereta api. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|24| | {{Perundangan pasal|24| | ||
{{Perundangan ayat|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: | {{Perundangan ayat|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: | ||
| Baris 834: | Baris 823: | ||
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}} | b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|25| | {{Perundangan pasal|25| | ||
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi: | Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi: | ||
| Baris 843: | Baris 833: | ||
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian ketiga--> | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Sistem Jaringan Energi| | |||
Sistem Jaringan Energi | |||
{{Perundangan pasal|26| | {{Perundangan pasal|26| | ||
{{Perundangan ayat|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: | {{Perundangan ayat|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: | ||
| Baris 865: | Baris 853: | ||
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | {{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | ||
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang | a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi: | ||
Pengolahan-Konsumen meliputi: | |||
1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | 1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 1.009: | Baris 995: | ||
{{Perundangan ayat|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian keempat--> | |||
{{Perundangan bagian|Kelima|Sistem Jaringan Telekomunikasi| | |||
Sistem Jaringan Telekomunikasi | |||
{{Perundangan pasal|27| | {{Perundangan pasal|27| | ||
{{Perundangan ayat|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi: | {{Perundangan ayat|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi: | ||
| Baris 1.275: | Baris 1.259: | ||
{{Perundangan ayat|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian kelima--> | |||
{{Perundangan bagian|Keenam|Sistem Jaringan Sumber Daya Air| | |||
Sistem Jaringan Sumber Daya Air | |||
{{Perundangan pasal|28| | {{Perundangan pasal|28| | ||
{{Perundangan ayat|28|1|Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.}} | {{Perundangan ayat|28|1|Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.}} | ||
| Baris 1.400: | Baris 1.382: | ||
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan | b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan | ||
c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi: | c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. | ||
c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi: | |||
1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui: | 1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui: | ||
| Baris 1.500: | Baris 1.484: | ||
{{Perundangan ayat|28|5|Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|28|5|Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian keenam--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Infrastruktur Perkotaan| | {{Perundangan bagian|Ketujuh|Infrastruktur Perkotaan| | ||
| Baris 1.525: | Baris 1.510: | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
SPAM | SPAM | ||
| Baris 1.725: | Baris 1.711: | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
SPAL | SPAL | ||
| Baris 1.798: | Baris 1.785: | ||
ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|31|3|Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di: | {{Perundangan ayat|31|3| | ||
Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 1.880: | Baris 1.868: | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Sistem Pengelolaan Limbah B3 | Sistem Pengelolaan Limbah B3 | ||
| Baris 1.887: | Baris 1.876: | ||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
Sistem Jaringan Persampahan | Sistem Jaringan Persampahan | ||
{{Perundangan pasal|33| | {{Perundangan pasal|33| | ||
{{Perundangan ayat|33|1|Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi: | {{Perundangan ayat|33|1| | ||
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi: | |||
a. TPS3R; | a. TPS3R; | ||
| Baris 1.897: | Baris 1.888: | ||
c. TPA; dan d. TPST.}} | c. TPA; dan d. TPST.}} | ||
{{Perundangan ayat|33|2|TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | {{Perundangan ayat|33|2| | ||
TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 1.907: | Baris 1.899: | ||
d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}} | d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}} | ||
{{Perundangan ayat|33|3|TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | {{Perundangan ayat|33|3| | ||
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | |||
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.021: | Baris 2.014: | ||
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.}} | ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.}} | ||
{{Perundangan ayat|33|4|TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.}} | {{Perundangan ayat|33|4| | ||
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.}} | |||
{{Perundangan ayat|33|5|TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | {{Perundangan ayat|33|5| | ||
TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | |||
}} | }} | ||
Paragraf 5 | Paragraf 5 | ||
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana | Sistem Jaringan Evakuasi Bencana | ||
{{Perundangan pasal|34| | {{Perundangan pasal|34| | ||
{{Perundangan ayat|34|1|Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi: | {{Perundangan ayat|34|1| | ||
Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi: | |||
a. jalur evakuasi bencana; dan | a. jalur evakuasi bencana; dan | ||
| Baris 2.036: | Baris 2.033: | ||
b. tempat evakuasi bencana.}} | b. tempat evakuasi bencana.}} | ||
{{Perundangan ayat|34|2|Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui: | {{Perundangan ayat|34|2| | ||
Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.126: | Baris 2.124: | ||
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|34|3|Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: | {{Perundangan ayat|34|3| | ||
Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: | |||
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.173: | Baris 2.172: | ||
w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
}} | |||
Paragraf 6 | Paragraf 6 | ||
Sistem Drainase | Sistem Drainase | ||
| Baris 2.182: | Baris 2.183: | ||
a. jaringan drainase primer; | a. jaringan drainase primer; | ||
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}} | b. jaringan drainase sekunder; dan | ||
c. jaringan drainase tersier.}} | |||
{{Perundangan ayat|35|2|Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | {{Perundangan ayat|35|2| | ||
Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||
a. Sungai Brantas; | a. Sungai Brantas; | ||
| Baris 2.196: | Baris 2.200: | ||
e. Sungai Mewek.}} | e. Sungai Mewek.}} | ||
{{Perundangan ayat|35|3|Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui: | {{Perundangan ayat|35|3| | ||
Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.306: | Baris 2.311: | ||
bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|35|4|Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | {{Perundangan ayat|35|4| | ||
Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | |||
a. jaringan drainase tersier yang melalui: | a. jaringan drainase tersier yang melalui: | ||
| Baris 2.425: | Baris 2.431: | ||
12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.}} | 12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.}} | ||
}} | |||
Paragraf 7 | Paragraf 7 | ||
Jalur Sepeda | Jalur Sepeda | ||
| Baris 2.477: | Baris 2.485: | ||
Paragraf 8 | Paragraf 8 | ||
Jaringan Pejalan Kaki | Jaringan Pejalan Kaki | ||
| Baris 2.660: | Baris 2.669: | ||
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | 51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | ||
52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | 52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal--> | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian Ketujuh--> | ||
}}<!--/bab--> | }}<!--/bab IV--> | ||
{{Perundangan bab|V|RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|V|RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | ||
{{Perundangan pasal|38| | {{Perundangan pasal|38| | ||
{{Perundangan ayat|38|1|Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi: | {{Perundangan ayat|38|1| | ||
Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi: | |||
a. Kawasan Lindung; dan | a. Kawasan Lindung; dan | ||
| Baris 2.674: | Baris 2.684: | ||
b. Kawasan Budi Daya.}} | b. Kawasan Budi Daya.}} | ||
{{Perundangan ayat|38|2|Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|38|2| | ||
Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian Kesatu--> | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung| | {{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung| | ||
| Baris 2.687: | Baris 2.698: | ||
c. Kawasan Lindung Geologi; dan | c. Kawasan Lindung Geologi; dan | ||
d. Kawasan Cagar Budaya. | d. Kawasan Cagar Budaya. | ||
}} | }} | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Kawasan Perlindungan Setempat | Kawasan Perlindungan Setempat | ||
| Baris 2.786: | Baris 2.798: | ||
ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|40|2|Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.}} | {{Perundangan ayat|40|2| | ||
Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.}} | |||
}} | }} | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Kawasan Ruang Terbuka Hijau | Kawasan Ruang Terbuka Hijau | ||
{{Perundangan pasal|41| | {{Perundangan pasal|41| | ||
{{Perundangan ayat|41|1|Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi: | {{Perundangan ayat|41|1| | ||
Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi: | |||
a. Rimba Kota; | a. Rimba Kota; | ||
| Baris 2.811: | Baris 2.826: | ||
h. Jalur Hijau.}} | h. Jalur Hijau.}} | ||
{{Perundangan ayat|41|2|Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode RTH-1, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|2| | ||
Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode RTH-1, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.827: | Baris 2.843: | ||
g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|41|3|Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|3| | ||
Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.883: | Baris 2.900: | ||
aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|41|4|Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|4| | ||
Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.905: | Baris 2.923: | ||
j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|41|5|Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|5| | ||
Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.955: | Baris 2.974: | ||
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|41|6|Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|6| | ||
Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.041: | Baris 3.061: | ||
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|41|7|Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|7| | ||
Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.272: | Baris 3.293: | ||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
Kawasan Cagar Budaya | Kawasan Cagar Budaya | ||
{{Perundangan pasal|43| | {{Perundangan pasal|43| | ||
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di: | Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di: | ||
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.290: | Baris 3.313: | ||
g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian Kedua--> | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Kawasan Budi Daya| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Kawasan Budi Daya| | ||
| Baris 3.316: | Baris 3.339: | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Kawasan Pertanian | Kawasan Pertanian | ||
| Baris 3.387: | Baris 3.411: | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Kawasan Peruntukan Industri | Kawasan Peruntukan Industri | ||
| Baris 3.442: | Baris 3.467: | ||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Kawasan Pariwisata | Kawasan Pariwisata | ||
| Baris 3.561: | Baris 3.587: | ||
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di: | {{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: | ||
a. Gardu induk yang berada di: | |||
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | 1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 3.593: | Baris 3.621: | ||
Paragraf 5 | Paragraf 5 | ||
Kawasan Campuran | Kawasan Campuran | ||
| Baris 3.617: | Baris 3.646: | ||
Paragraf 6 | Paragraf 6 | ||
Kawasan Perdagangan dan Jasa | Kawasan Perdagangan dan Jasa | ||
| Baris 3.734: | Baris 3.764: | ||
Paragraf 7 | Paragraf 7 | ||
Kawasan Perkantoran | Kawasan Perkantoran | ||
| Baris 3.801: | Baris 3.832: | ||
Paragraf 8 | Paragraf 8 | ||
Kawasan Transportasi | Kawasan Transportasi | ||
| Baris 3.818: | Baris 3.850: | ||
Paragraf 9 | Paragraf 9 | ||
Kawasan Pertahanan dan Keamanan | Kawasan Pertahanan dan Keamanan | ||
| Baris 3.857: | Baris 3.890: | ||
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing. | q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing. | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian Ketiga--> | ||
}}<!--/bab--> | }}<!--/bab V--> | ||
{{Perundangan bab|VI|KAWASAN STRATEGIS KOTA| | {{Perundangan bab|VI|KAWASAN STRATEGIS KOTA| | ||
| Baris 3.871: | Baris 3.904: | ||
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | {{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | ||
a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di: | :a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di: | ||
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Bareng; | :::a) Kelurahan Bareng; | ||
b) Kelurahan Kasin; | :::b) Kelurahan Kasin; | ||
c) Kelurahan Kauman; | :::c) Kelurahan Kauman; | ||
d) Kelurahan Kiduldalem; | :::d) Kelurahan Kiduldalem; | ||
e) Kelurahan Klojen; | :::e) Kelurahan Klojen; | ||
f) Kelurahan Oro-oro Dowo; | :::f) Kelurahan Oro-oro Dowo; | ||
g) Kelurahan Penanggungan; dan | :::g) Kelurahan Penanggungan; dan | ||
:::h) Kelurahan Sukoharjo; | |||
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Jatimulyo; | |||
:::b) Kelurahan Ketawanggede; | |||
:::c) Kelurahan Mojolangu; | |||
:::d) Kelurahan Tlogomas; | |||
:::e) Kelurahan Tulusrejo; | |||
:::f) Kelurahan Tunggulwulung; dan | |||
:::g) Kelurahan Tunjungsekar; | |||
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Blimbing; dan | |||
:::b) Kelurahan Jodipan; | |||
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Arjowinangun; | |||
:::b) Kelurahan Bumiayu; | |||
:::c) Kelurahan Buring; | |||
:::d) Kelurahan Kedungkandang; | |||
:::e) Kelurahan Kotalama; | |||
:::f) Kelurahan Lesanpuro; | |||
:::g) Kelurahan Madyopuro; | |||
:::h) Kelurahan Sawojajar; | |||
:::i) Kelurahan Tlogowaru; dan | |||
:::j) Kelurahan Wonokoyo; | |||
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Bandungrejosari; | |||
:::b) Kelurahan Kebonsari; dan | |||
:::c) Kelurahan Sukun. | |||
:b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi: | |||
::1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di: | |||
:::a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | |||
::::1) Kelurahan Blimbing; | |||
::::2) Kelurahan Pandanwangi; dan | |||
::::3) Kelurahan Purwantoro; | |||
:::b) Kecamatan Sukun, yang meliputi: | |||
::::1) Kelurahan Bandulan; | |||
::::2) Kelurahan Bandungrejosari; | |||
::::3) Kelurahan Ciptomulyo; | |||
::::4) Kelurahan Gadang; | |||
::::5) Kelurahan Kebonsari; | |||
::::6) Kelurahan Mulyorejo; dan | |||
::::7) Kelurahan Sukun. | |||
::2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di: | |||
:::a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | :::b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | ||
c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | :::c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan | :::d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | :::e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | ||
c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di: | :c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di: | ||
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Kasin; | :::a) Kelurahan Kasin; | ||
b) Kelurahan Kauman; | :::b) Kelurahan Kauman; | ||
c) Kelurahan Kiduldalem; | :::c) Kelurahan Kiduldalem; | ||
d) Kelurahan Rampalcelaket; dan | :::d) Kelurahan Rampalcelaket; dan | ||
e) Kelurahan Sukoharjo; | :::e) Kelurahan Sukoharjo; | ||
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar; | ::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar; | ||
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | ::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Blimbing; | :::a) Kelurahan Blimbing; | ||
b) Kelurahan Jodipan; | :::b) Kelurahan Jodipan; | ||
c) Kelurahan Kesatrian; | :::c) Kelurahan Kesatrian; | ||
d) Kelurahan Polowijen; dan | :::d) Kelurahan Polowijen; dan | ||
e) Kelurahan Purwantoro; | :::e) Kelurahan Purwantoro; | ||
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | ::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Kedungkandang; | :::a) Kelurahan Kedungkandang; | ||
b) Kelurahan Madyopuro; dan | :::b) Kelurahan Madyopuro; dan | ||
c) Kelurahan Tlogowaru; | :::c) Kelurahan Tlogowaru; | ||
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | ::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Sukun; dan | :::a) Kelurahan Sukun; dan | ||
b) Kelurahan Tanjungrejo.}} | :::b) Kelurahan Tanjungrejo.}} | ||
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b | {{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | ||
meliputi: | |||
a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di: | a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di: | ||
| Baris 4.084: | Baris 4.116: | ||
{{Perundangan ayat|54|5|Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|54|5|Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian Kesatu--> | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota| | {{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota| | ||
| Baris 4.100: | Baris 4.132: | ||
{{Perundangan ayat|55|6|Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.}} | {{Perundangan ayat|55|6|Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.}} | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian Kedua--> | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota| | ||
| Baris 4.174: | Baris 4.206: | ||
e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.}} | e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.}} | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian Ketiga--> | ||
}}<!--/bab--> | }}<!--/bab VI--> | ||
{{Perundangan bab|VII|ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|VII|ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA| | ||
| Baris 4.190: | Baris 4.222: | ||
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. | c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. | ||
}} | }} | ||
}}<!--bagian Kesatu--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan KKPR| | {{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan KKPR| | ||
| Baris 4.211: | Baris 4.244: | ||
{{Perundangan ayat|58|3|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | {{Perundangan ayat|58|3|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian Kedua--> | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Indikasi Program Utama| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Indikasi Program Utama| | ||
| Baris 4.404: | Baris 4.437: | ||
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | ||
g) penyediaan tempat sampah; | g) penyediaan tempat sampah;}} | ||
{{Perundangan ayat|60|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | {{Perundangan ayat|60|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | ||
| Baris 4.716: | Baris 4.749: | ||
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan | ||
g) penyediaan tempat sampah; | g) penyediaan tempat sampah;}} | ||
{{Perundangan ayat|61|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | {{Perundangan ayat|61|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | ||
| Baris 5.176: | Baris 5.209: | ||
{{Perundangan ayat|62|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.}} | {{Perundangan ayat|62|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.}} | ||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian ketiga--> | ||
{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang| | {{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang| | ||
| Baris 5.190: | Baris 5.223: | ||
{{Perundangan pasal|64| | {{Perundangan pasal|64| | ||
{{Perundangan ayat|64|1|Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen: | {{Perundangan ayat|64|1| | ||
Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen: | |||
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan | a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan | ||
| Baris 5.196: | Baris 5.230: | ||
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}} | b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}} | ||
{{Perundangan ayat|64|2|Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}} | {{Perundangan ayat|64|2| | ||
Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}} | |||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian--> | }}<!--/bagian--> | ||
}}<!--/bab--> | }}<!--/bab VII--> | ||
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | |||
{{Perundangan pasal|65| | |||
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi; | a. Ketentuan Umum Zonasi; | ||
| Baris 5.214: | Baris 5.248: | ||
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. | d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. | ||
}}<!--/pasal--> | |||
}}<!--/bagian Kesatu--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi| | |||
Ketentuan Umum Zonasi | {{Perundangan pasal|66| | ||
{{Perundangan ayat|66|1| | |||
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}} | |||
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | |||
a. ketentuan Pemanfaatan Ruang yang meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; | |||
a. ketentuan Pemanfaatan Ruang yang meliputi | |||
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap kawasan yang meliputi KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan/atau KTB; | b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap kawasan yang meliputi KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan/atau KTB; | ||
dasar fisik lingkungan guna mendukung | c. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan | ||
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}} | |||
}}<!--/pasal 66--> | |||
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan | |||
{{Perundangan pasal|67| | |||
{{Perundangan ayat|67|1| | |||
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|67|2|Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: | |||
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan; | a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan; | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi, meliputi: | b. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi, meliputi: | ||
Jaringan Jalan; dan | 1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan | ||
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api. | 2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api. | ||
c. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan energi, meliputi: | c. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan energi, meliputi: | ||
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | 1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | ||
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. | 2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. | ||
d. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi; | d. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi; | ||
sumber daya air; dan | e. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air; dan | ||
f. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan: | f. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan: | ||
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAM; | 1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAM; | ||
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAL; | 2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAL; | ||
3. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem | 3. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3; | ||
Pengelolaan Limbah B3; | |||
4. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan; | 4. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan; | ||
jaringan evakuasi bencana; | 5. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; | ||
6. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem drainase; | 6. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem drainase; | ||
7. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jalur sepeda; dan | 7. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jalur sepeda; dan | ||
8. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki.}} | |||
{{Perundangan ayat|67|3| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan lindung, meliputi: | |||
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; | |||
2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Ruang Terbuka Hijau ; | |||
3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan | |||
Budaya; | 4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya; | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan budi daya, meliputi: | b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan budi daya, meliputi: | ||
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian; | 1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian; | ||
2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan | 2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri; | ||
Industri; | |||
3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata; | 3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata; | ||
4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan | 4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman; | ||
Permukiman; | |||
5. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran; | 5. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran; | ||
6. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan | 6. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa; | ||
Perdagangan dan Jasa; | |||
Perkantoran; | 7. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran; | ||
8. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan | 8. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan | ||
9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}} | |||
}}<!--/pasal 67--> | |||
{{Perundangan pasal|68| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam | |||
Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan; | a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan; | ||
| Baris 5.341: | Baris 5.354: | ||
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi; | d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi; | ||
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan | e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan | ||
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan. | f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan. | ||
}}<!--/pasal 68--> | |||
{{Perundangan pasal|69| | |||
{{Perundangan ayat|69|1| | |||
Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; | a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL. | b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan | ||
c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}} | |||
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | |||
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan berskala kota, regional atau nasional dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; | a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan berskala kota, regional atau nasional dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; | ||
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPK; dan/atau | b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPK; dan/atau | ||
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPK dan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan. | |||
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPK dan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan.}} | |||
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang | {{Perundangan ayat|69|3|Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: | ||
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala kecamatan atau sebagian wilayah kota dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; | |||
b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi SPPK; dan/atau | b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi SPPK; dan/atau | ||
yang dapat mengganggu fungsi SPPK dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan. | c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi SPPK dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}} | ||
{{Perundangan ayat|69|4|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: | |||
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala satu atau beberapa kelurahan dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; | a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala satu atau beberapa kelurahan dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai; | ||
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPL; dan/atau | b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPL; dan/atau | ||
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}} | |||
}}<!--/pasal 69--> | |||
{{Perundangan pasal|70| | |||
{{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi: | |||
Jaringan Jalan; dan | a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api. | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api.}} | |||
{{Perundangan ayat|70|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 5.385: | Baris 5.409: | ||
3. penetapan garis sempadan bangunan pada sisi ruas jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; | 3. penetapan garis sempadan bangunan pada sisi ruas jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; | ||
4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; dan/atau | 4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; dan/atau | ||
kepentingan umum sesuai dengan kondisi, fungsi dan kelas jalan; | 5. penyediaan prasarana pelengkap jalan untuk kepentingan umum sesuai dengan kondisi, fungsi dan kelas jalan; | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pembangunan perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dengan jumlah yang terbatas; | 1. pembangunan perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dengan jumlah yang terbatas; | ||
2. pembangunan infrastruktur perkotaan lain pada permukaan dan/atau di bawah permukaan badan jalan; | 2. pembangunan infrastruktur perkotaan lain pada permukaan dan/atau di bawah permukaan badan jalan; | ||
dan/atau | 3. penyediaan ruang parkir pada badan jalan; dan/atau | ||
4. pembangunan infrastruktur Jembatan atau ruang penghubung antar massa bangunan pada ruang udara atau di atas permukaan badan jalan, yang menghubungkan antar fasilitas umum dan sosial, antar aktivitas perdagangan dan jasa, antar perkantoran, serta pada kawasan yang akan didorong menjadi kawasan orientasi transit; dan | 4. pembangunan infrastruktur Jembatan atau ruang penghubung antar massa bangunan pada ruang udara atau di atas permukaan badan jalan, yang menghubungkan antar fasilitas umum dan sosial, antar aktivitas perdagangan dan jasa, antar perkantoran, serta pada kawasan yang akan didorong menjadi kawasan orientasi transit; dan | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. penutupan akses pada ruas, kecuali dengan izin Pemerintah; | 1. penutupan akses pada ruas, kecuali dengan izin Pemerintah; | ||
sepanjang jaringan jalan; | 2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman di sepanjang jaringan jalan; | ||
3. pembuatan jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah; | 3. pembuatan jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah; | ||
4. pemanfaatan badan jalan kecuali untuk mendukung pergerakan orang atau barang dan kendaraan dan parkir secara terbatas; dan/atau | 4. pemanfaatan badan jalan kecuali untuk mendukung pergerakan orang atau barang dan kendaraan dan parkir secara terbatas; dan/atau | ||
5. pengembangan kegiatan budi daya sampai batas ruang pengawasan jalan sesuai dengan fungsi jalan.}} | |||
huruf b berisi ketentuan mengenai: | {{Perundangan ayat|70|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 5.419: | Baris 5.443: | ||
2. jalur kereta api dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api dan dampak terhadap lingkungan sekitarnya; | 2. jalur kereta api dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api dan dampak terhadap lingkungan sekitarnya; | ||
dan/atau | 3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau | ||
4. pembangunan prasarana dan rambu untuk peningkatan keselamatan masyarakat pada titik perlintasan kereta api; | 4. pembangunan prasarana dan rambu untuk peningkatan keselamatan masyarakat pada titik perlintasan kereta api; | ||
meliputi: | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pemasangan peralatan persinyalan; dan/atau | 1. pemasangan peralatan persinyalan; dan/atau | ||
2. pengembangan perlintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jaringan jalan; dan | 2. pengembangan perlintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jaringan jalan; dan | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; dan | 1. pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; dan | ||
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}} | |||
}}<!--/pasal 70--> | |||
{{Perundangan pasal|71| | |||
{{Perundangan ayat|71|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}} | |||
{{Perundangan ayat|71|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi minyak dan gas bumi; | 1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi minyak dan gas bumi; | ||
2. pengembangan jaringan minyak dan gas bumi dengan sistem perpipaan bawah tanah; dan/atau | 2. pengembangan jaringan minyak dan gas bumi dengan sistem perpipaan bawah tanah; dan/atau | ||
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan; | 3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan; | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pendirian bangunan sarana penyimpanan bahan bakar dan sarana pengisian dan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat serta penyediaan Jalur Hijau pembatas antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan/atau | 1. pendirian bangunan sarana penyimpanan bahan bakar dan sarana pengisian dan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat serta penyediaan Jalur Hijau pembatas antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan/atau | ||
minyak dan gas bumi yang melintasi Kawasan | 2. pengembangan jaringan perpipaan distribusi minyak dan gas bumi yang melintasi Kawasan Permukiman; dan | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan selain penunjang distribusi minyak dan gas bumi di atas jaringan perpipaan minyak bumi dan gas bumi.}} | |||
{{Perundangan ayat|71|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi energi kelistrikan; | 1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi energi kelistrikan; | ||
2. pengembangan jaringan listrik dengan sistem konvensional dan/atau sistem kabel bawah tanah; dan/atau | 2. pengembangan jaringan listrik dengan sistem konvensional dan/atau sistem kabel bawah tanah; dan/atau | ||
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan; | 3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan; | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pembangunan gardu listrik dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat; dan/atau | 1. pembangunan gardu listrik dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat; dan/atau | ||
2. pendirian bangunan dengan pembatasan ketinggian bangunan sesuai batas aman di sepanjang jaringan kabel listrik, dikecualikan untuk ruang/lokasi yang direncanakan sebagai Jalur Hijau dan rencana jaringan jalan; dan | 2. pendirian bangunan dengan pembatasan ketinggian bangunan sesuai batas aman di sepanjang jaringan kabel listrik, dikecualikan untuk ruang/lokasi yang direncanakan sebagai Jalur Hijau dan rencana jaringan jalan; dan | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pendirian bangunan selain prasarana dan sarana penunjang ketenagalistrikan pada kawasan gardu induk; dan/atau | 1. pendirian bangunan selain prasarana dan sarana penunjang ketenagalistrikan pada kawasan gardu induk; dan/atau | ||
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}} | |||
}}<!--/pasal 71--> | |||
Paragraf 1 | |||
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang | |||
{{Perundangan pasal|72| | |||
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau | 1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau | ||
2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama; | 2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama; | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan | ||
pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi. | c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi. | ||
}}<!--/pasal 72--> | |||
{{Perundangan pasal|73| | |||
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai: | ||
a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau | 1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau | ||
2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir. | 2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir. | ||
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau | 1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau | ||
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM; b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL; c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem | c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir. | ||
Pengelolaan Limbah B3; | }}<!--/pasal 73--> | ||
{{Perundangan pasal|74| | |||
{{Perundangan ayat|74|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM; | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL; | |||
c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3; | |||
d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan; | d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan; | ||
e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; | e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; | ||
f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase; | f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase; | ||
g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan | g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan | ||
h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki. | |||
h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sekitar sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | 1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau | ||
dan | 2. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum pada lahan milik pemerintah atau ruang milik jalan; | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri serta Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau | 1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri serta Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau | ||
kawasan sekitar sumber air baku; dan | 2. pengembangan Kawasan Permukiman di kawasan sekitar sumber air baku; dan | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu kualitas air baku.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; bela | 1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; bela | ||
kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air | 2. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau | ||
3. pendirian bangunan sarana prasana penunjang pengelolaan air limbah pada lahan milik pemerintah serta ruang manfaat jalan untuk ruas jalan lokal dan jalan lingkungan; | |||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pembangunan sarana dan prasarana terpadu penunjang pengelolaan limbah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan dan karakter Kawasan Permukiman; dan/atau | 1. pembangunan sarana dan prasarana terpadu penunjang pengelolaan limbah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan dan karakter Kawasan Permukiman; dan/atau | ||
prasarana pengelolaan atau pengolahan air limbah menjadi energi listrik; dan | 2. pengembangan bangunan sarana dan prasarana pengelolaan atau pengolahan air limbah menjadi energi listrik; dan | ||
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah. | |||
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah.}} | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
{{Perundangan ayat|74|4|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, kawasan fasilitas kesehatan, atau perdagangan dan jasa; | 1. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, kawasan fasilitas kesehatan, atau perdagangan dan jasa; | ||
2. pengembangan parkir; dan/atau | 2. pengembangan parkir; dan/atau | ||
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau berupa sabuk hijau untuk membatasi aktivitas; | 3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau berupa sabuk hijau untuk membatasi aktivitas; | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi kawasan di sekitarnya; dan | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi kawasan di sekitarnya; dan | ||
Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). | c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).}} | ||
{{Perundangan ayat|74|5|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan TPA atau sekitar TPS, TPS3R dan TPST; | 1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan TPA atau sekitar TPS, TPS3R dan TPST; | ||
setiap pusat-pusat Kegiatan atau kelurahan; | 2. pengembangan TPS, TPS3R dan TPST pada setiap pusat-pusat Kegiatan atau kelurahan; | ||
3. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau | 3. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau | ||
Sistem Pengelolaan Limbah B3 pada kawasan | 4. pengembangan sistem pengelolaan air dan Sistem Pengelolaan Limbah B3 pada kawasan TPA; | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan fasilitas perkantoran pada kawasan pengelolaan persampahan; dan | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang tidak mendukung fungsi kawasan pengelolaan persampahan.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pemasangan rambu dan papan peringatan bencana; | 1. pemasangan rambu dan papan peringatan bencana; | ||
2. pendirian bangunan yang berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana pada lahan milik pemerintah; dan/atau | 2. pendirian bangunan yang berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana pada lahan milik pemerintah; dan/atau | ||
3. pendirian bangunan dan sarana prasarana penunjang Kegiatan pada tempat evakuasi bencana. | 3. pendirian bangunan dan sarana prasarana penunjang Kegiatan pada tempat evakuasi bencana. | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan tempat evakuasi bencana pada Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan tempat evakuasi bencana pada Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan | ||
drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai: | c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana pada jaringan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi bencana.}} | ||
{{Perundangan ayat|74|7|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau di sepanjang jaringan drainase; dan/atau | 1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau di sepanjang jaringan drainase; dan/atau | ||
2. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang jaringan drainase; | 2. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang jaringan drainase; | ||
meliputi: | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pembatasan bangunan di atas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase; dan/atau | 1. pembatasan bangunan di atas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase; dan/atau | ||
2. pengembangan jaringan drainase melalui alih sistem jaringan irigasi; dan | 2. pengembangan jaringan drainase melalui alih sistem jaringan irigasi; dan | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase. | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|8|Ketentuan Umum Zonasi pada jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang manfaat jalan; dan/atau | 1. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang manfaat jalan; dan/atau | ||
2. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang milik jalan. | 2. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang milik jalan. | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan ruang parkir; dan | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan ruang parkir; dan | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu kelancaran bersepeda. | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu kelancaran bersepeda.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|9|Ketentuan Umum Zonasi pada kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. penghijauan kawasan sekitar jaringan pejalan kaki; | 1. penghijauan kawasan sekitar jaringan pejalan kaki; | ||
2. pengembangan jalur bagi penyandang disabilitas; | 2. pengembangan jalur bagi penyandang disabilitas; | ||
pejalan kaki; dan/atau | 3. pemasangan fasilitas pendukung jaringan pejalan kaki; dan/atau | ||
4. penyediaan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem kabel bawah tanah; | 4. penyediaan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem kabel bawah tanah; | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: | ||
1. pengembangan jalur sepeda; dan/atau | 1. pengembangan jalur sepeda; dan/atau | ||
2. pengembangan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem konvensional; dan | 2. pengembangan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem konvensional; dan | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}} | |||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi | }}<!--/pasal 74--> | ||
Paragraf 2 | |||
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang | Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang | ||
{{Perundangan pasal|75| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam | Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi: | ||
Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan | |||
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|76| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi: | ||
Setempat; | a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya. | b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|77| | |||
{{Perundangan ayat|77|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai.}} | |||
{{Perundangan ayat|77|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 5.643: | Baris 5.721: | ||
2. pengembangan kegiatan konservasi dan pelestarian sungai; | 2. pengembangan kegiatan konservasi dan pelestarian sungai; | ||
3. pembangunan jaringan jalan inspeksi; | 3. pembangunan jaringan jalan inspeksi; | ||
4. pendirian bangunan pengendali banjir dan pengelolaan air; | 4. pendirian bangunan pengendali banjir dan pengelolaan air; | ||
5. pengembangan sistem jaringan drainase; | 5. pengembangan sistem jaringan drainase; | ||
6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | 6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau | ||
dan/atau | |||
7. pengembangan fasilitas imbuhan air tanah; | 7. pengembangan fasilitas imbuhan air tanah; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan adalah dengan KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | |||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan adalah dengan KDH minimal | |||
85% (delapan puluh lima persen); | |||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas air dengan mempertimbangkan kondisi fisik sungai dan kualitas lingkungan sungai; | 1. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas air dengan mempertimbangkan kondisi fisik sungai dan kualitas lingkungan sungai; | ||
2. pengembangan aktivitas wisata berbasis konservasi dengan pertimbangan tidak mengganggu kualitas air sungai serta tidak didirikan bangunan permanen; dan/atau | 2. pengembangan aktivitas wisata berbasis konservasi dengan pertimbangan tidak mengganggu kualitas air sungai serta tidak didirikan bangunan permanen; dan/atau | ||
3. pengembangan prasarana berupa: | 3. pengembangan prasarana berupa: | ||
| Baris 5.673: | Baris 5.752: | ||
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; | ||
f) jaringan persampahan; g) jaringan pejalan kaki; h) jaringan jalan; | f) jaringan persampahan; | ||
i) jalur sepeda; dan/atau j) jembatan; | |||
g) jaringan pejalan kaki; | |||
h) jaringan jalan; | |||
i) jalur sepeda; dan/atau | |||
j) jembatan; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 5.681: | Baris 5.769: | ||
2. Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau | 2. Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau | ||
3. Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai; dan | 3. Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}} | |||
informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana. | }}<!--/pasal 77--> | ||
{{Perundangan pasal|78| | |||
{{Perundangan ayat|78|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi: | |||
a. Rimba Kota; | a. Rimba Kota; | ||
b. Taman Kota; | b. Taman Kota; | ||
c. Taman Kecamatan; d. Taman Kelurahan; e. Taman RW; | c. Taman Kecamatan; | ||
d. Taman Kelurahan; | |||
e. Taman RW; | |||
f. Taman RT; | f. Taman RT; | ||
g. Pemakaman; dan h. Jalur Hijau. | g. Pemakaman; dan | ||
h. Jalur Hijau.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan; | 1. pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan; | ||
untuk fungsi resapan air; | 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air; | ||
3. pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; dan/atau | 3. pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; dan/atau | ||
4. pengembangan jalur evakuasi bencana; | 4. pengembangan jalur evakuasi bencana; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); | 1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; | 2. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; | ||
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan | 3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan | ||
4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | 4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
rekreasi dan olahraga alam; | 1. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi rekreasi dan olahraga alam; | ||
2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat; dan/atau | 2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat; dan/atau | ||
3. penguatan dengan menggunakan tanaman keras terhadap tebing-tebing yang lebih tinggi dari 3 (tiga) meter dengan kemiringan lebih dari | |||
20% (dua puluh persen); dan | 3. penguatan dengan menggunakan tanaman keras terhadap tebing-tebing yang lebih tinggi dari 3 (tiga) meter dengan kemiringan lebih dari 20% (dua puluh persen); dan | ||
4. penyediaan prasarana berupa: | 4. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 5.751: | Baris 5.849: | ||
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | ||
m) dekorasi kota; dan/atau | m) dekorasi kota; dan/atau | ||
| Baris 5.756: | Baris 5.855: | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 5% (lima persen); dan | 1. KDB maksimal 5% (lima persen); dan | ||
2. KDH minimal 95% (sembilan puluh lima persen). | 2. KDH minimal 95% (sembilan puluh lima persen). | ||
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | 3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | ||
meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. penebangan pohon di kawasan Rimba Kota tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | 1. penebangan pohon di kawasan Rimba Kota tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | ||
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | 2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | ||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; | 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | ||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | ||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; | 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; | ||
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | ||
sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | 4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | ||
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | 5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); | 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); | ||
| Baris 5.794: | Baris 5.897: | ||
3. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | 3. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | ||
meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pengembangan kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | 1. pengembangan kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | ||
2. penyediaan prasarana berupa: | 2. penyediaan prasarana berupa: | ||
a) papan informasi; | a) papan informasi; | ||
| Baris 5.824: | Baris 5.927: | ||
k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | ||
l) dekorasi kota; dan/atau m) fasilitas parkir; | |||
l) dekorasi kota; dan/atau | |||
m) fasilitas parkir; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | 1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | ||
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | 2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | 3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | ||
meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | 1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | ||
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | 2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | ||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; | 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | ||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|4|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | ||
untuk fungsi pengendali iklim mikro; | 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | ||
3. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | 3. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | ||
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | 4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); | 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; | 2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; | ||
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan | 3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan | ||
4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen); | 4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen); | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi penyediaan prasarana berupa: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi penyediaan prasarana berupa: | ||
1. papan informasi; | 1. papan informasi; | ||
| Baris 5.888: | Baris 5.999: | ||
11. aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | 11. aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | ||
12. dekorasi kota; dan/atau | 12. dekorasi kota; dan/atau | ||
13. fasilitas parkir; | 13. fasilitas parkir; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | 1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | ||
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | 2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | 3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | ||
meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | 1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | ||
mengganggu fungsi kawasan; dan/atau | 2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan/atau | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pendukung Taman Kecamatan meliputi: kursi-kursi taman, toilet umum, parkir kendaraan termasuk pedestrian. | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pendukung Taman Kecamatan meliputi: kursi-kursi taman, toilet umum, parkir kendaraan termasuk pedestrian. | ||
dan/atau | 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | ||
2. penyediaan sumur resapan. | 2. penyediaan sumur resapan.}} | ||
{{Perundangan ayat|78|5|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | ||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | ||
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | ||
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau | 4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau | ||
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; | 5. pengembangan jalur evakuasi bencana; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan | 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan | ||
2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen), | 2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen), | ||
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | 3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | ||
meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pengembangan taman baca; | 1. pengembangan taman baca; | ||
2. pemasangan papan layanan masyarakat; | 2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau | ||
dan/atau | |||
3. penyediaan prasarana berupa: | 3. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 5.968: | Baris 6.081: | ||
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | ||
m) dekorasi kota; dan/atau | m) dekorasi kota; dan/atau | ||
| Baris 5.973: | Baris 6.087: | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | 1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | ||
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | 2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | 3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan | ||
meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | 4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. penebangan pohon tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | 1. penebangan pohon tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | ||
mengganggu fungsi kawasan; dan | 2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | ||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; | 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | ||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | ||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | ||
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | ||
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau | 4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau | ||
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | 5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); | 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) | 2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 0,20 (nol koma dua puluh); dan | 3. KLB maksimal 0,20 (nol koma dua puluh); dan | ||
| Baris 6.017: | Baris 6.133: | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pengembangan taman baca; | 1. pengembangan taman baca; | ||
2. pemasangan papan layanan masyarakat; | 2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau | ||
dan/atau | |||
3. penyediaan prasarana berupa: | 3. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.029: | Baris 6.144: | ||
b) jaringan energi; | b) jaringan energi; | ||
c) jaringan telekomunikasi; | c) jaringan telekomunikasi; | ||
| Baris 6.051: | Baris 6.165: | ||
m) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | m) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | 1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | ||
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | 2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | ||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; | 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | ||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|7|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | ||
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | 2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam; | ||
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; | ||
sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | 4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau | ||
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; | 5. pengembangan jalur evakuasi bencana; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan | 1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan | ||
| Baris 6.083: | Baris 6.201: | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pengembangan taman baca; | 1. pengembangan taman baca; | ||
2. pemasangan papan layanan masyarakat; | 2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau | ||
dan/atau | |||
3. penyediaan prasarana berupa: | 3. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.114: | Baris 6.231: | ||
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | ||
diperbolehkan dengan syarat KDH minimal | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
85% (delapan puluh lima persen); | |||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | 1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau | ||
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; | 2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | ||
1. penerangan jalan dan penerangan taman; | 1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau | ||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|8|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pemanfaatan kawasan untuk keperluan Pemakaman jenasah; | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pemanfaatan kawasan untuk keperluan Pemakaman jenasah; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pemasangan papan informasi; | 1. pemasangan papan informasi; | ||
| Baris 6.158: | Baris 6.275: | ||
11. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | 11. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi larangan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi kawasan. | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); dan | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi larangan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi kawasan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|9|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | 1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan; | ||
2. pemasangan papan petunjuk jalan dan keselamatan; | 2. pemasangan papan petunjuk jalan dan keselamatan; | ||
untuk fungsi resapan air; | 3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air; | ||
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; dan/atau | 4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; dan/atau | ||
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; | 5. pengembangan jalur evakuasi bencana; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); dan | 1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); dan | ||
| Baris 6.181: | Baris 6.301: | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
Hijau kereta api; | 1. pengembangan jalur kereta api pada Jalur Hijau kereta api; | ||
2. pengembangan jaringan jalan pada Jalur Hijau jaringan jalan; dan/atau | 2. pengembangan jaringan jalan pada Jalur Hijau jaringan jalan; dan/atau | ||
3. penyediaan prasarana berupa: | 3. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.209: | Baris 6.329: | ||
k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); | 1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) | 2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan | 3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan | ||
| Baris 6.221: | Baris 6.341: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pelaksanaan Kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau | 1. pelaksanaan Kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau | ||
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman maupun di sepanjang jaringan jalan kota, selain untuk pengembangan jaringan; dan | 2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman maupun di sepanjang jaringan jalan kota, selain untuk pengembangan jaringan; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.}} | |||
}}<!--/pasal 78--> | |||
{{Perundangan pasal|79| | |||
{{Perundangan ayat|79|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah.}} | |||
{{Perundangan ayat|79|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 6.235: | Baris 6.358: | ||
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air; dan/atau | 2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air; dan/atau | ||
Ruang Terbuka Hijau; | 3. Pemanfaatan Ruang sekitar mata air untuk Ruang Terbuka Hijau; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | 1. KDB maksimal 15% (lima belas persen); | ||
| Baris 6.245: | Baris 6.368: | ||
3. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | 3. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah longsor/erosi dan mempertahankan bentuk mata air; | 1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah longsor/erosi dan mempertahankan bentuk mata air; | ||
2. pengembangan kegiatan wisata yang terbatas hanya pada kegiatan wisata alam; | 2. pengembangan kegiatan wisata yang terbatas hanya pada kegiatan wisata alam; | ||
dan/atau | 3. pengembangan jaringan sumber daya air; dan/atau | ||
4. pengembangan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi | 4. pengembangan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi sempadan mata air; | ||
sempadan mata air; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); | 1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); | ||
| Baris 6.266: | Baris 6.390: | ||
1. alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan sempadan mata air; dan/atau | 1. alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan sempadan mata air; dan/atau | ||
2. pembuangan limbah baik padat, cair maupun limbah berbahaya; dan | 2. pembuangan limbah baik padat, cair maupun limbah berbahaya; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | ||
1. pengembangan fasilitas keamanan jalan inspeksi pada lokasi yang ditentukan sesuai standar yang ditentukan oleh instansi terkait; dan/atau | 1. pengembangan fasilitas keamanan jalan inspeksi pada lokasi yang ditentukan sesuai standar yang ditentukan oleh instansi terkait; dan/atau | ||
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|80| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, serta pendidikan; | 1. pengembangan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, serta pendidikan; | ||
2. pengembangan kegiatan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; dan/atau | 2. pengembangan kegiatan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; dan/atau | ||
adaptif; | 3. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 90% (sembilan puluh persen); | 1. KDB maksimal 90% (sembilan puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; | 2. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; | ||
3. KDH minimal 10% (sepuluh persen); dan | 3. KDH minimal 10% (sepuluh persen); dan | ||
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya; | 4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya; | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif; | 1. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif; | ||
2. penyediaan prasarana berupa: | 2. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.318: | Baris 6.450: | ||
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan | l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan | ||
3. pengembangan jalur evakuasi bencana; | 3. pengembangan jalur evakuasi bencana; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | 1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
| Baris 6.326: | Baris 6.460: | ||
3. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; dan | 3. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; dan | ||
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya; | 4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya; | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentuk arsitektur bangunan cagar budaya di zona inti; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentuk arsitektur bangunan cagar budaya di zona inti; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | ||
| Baris 6.333: | Baris 6.470: | ||
2. sumur resapan. | 2. sumur resapan. | ||
}}<!--/pasal 80--> | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|81| | |||
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi: | Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi: | ||
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian; | a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian; | ||
| Baris 6.346: | Baris 6.486: | ||
e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran; | e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran; | ||
f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan | f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa; | ||
Jasa; | |||
g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran; | g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran; | ||
| Baris 6.354: | Baris 6.492: | ||
h. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan | h. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan | ||
i. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan | i. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|82| | |||
{{Perundangan ayat|82|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi: | |||
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan | |||
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan. | b. Kawasan Peternakan.}} | ||
{{Perundangan ayat|82|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan budi daya tanaman pangan; | 1. pengembangan budi daya tanaman pangan; | ||
2. pengembangan aktivitas pendukung pertanian; | 2. pengembangan aktivitas pendukung pertanian; dan/atau | ||
dan/atau | |||
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan; | 3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan; | ||
diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 60% (lima puluh persen); | 1. KDB maksimal 60% (lima puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) | 2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 0,15 (nol koma lima belas); dan | 3. KLB maksimal 0,15 (nol koma lima belas); dan | ||
4. KDH minimal 40% (lima puluh persen); | 4. KDH minimal 40% (lima puluh persen); | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. kegiatan pengolahan pasca panen; | 1. kegiatan pengolahan pasca panen; | ||
2. kegiatan budi daya yang mempengaruhi kegiatan usaha pertanian; | 2. kegiatan budi daya yang mempengaruhi kegiatan usaha pertanian; | ||
3. kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah; | 3. kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah; | ||
4. kegiatan budi daya berupa permukiman dan fasilitas umum pendukungnya, perdagangan dan jasa, serta pengembangan infrastruktur perkotaan yang di dalamnya terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi dengan status hak milik, tanpa mengubah fungsi jaringan irigasi serta tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau | 4. kegiatan budi daya berupa permukiman dan fasilitas umum pendukungnya, perdagangan dan jasa, serta pengembangan infrastruktur perkotaan yang di dalamnya terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi dengan status hak milik, tanpa mengubah fungsi jaringan irigasi serta tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau | ||
5. pengembangan prasarana berupa: | 5. pengembangan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.404: | Baris 6.542: | ||
d) sistem penyediaan air minum; | d) sistem penyediaan air minum; | ||
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau f) jaringan persampahan; | e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau | ||
f) jaringan persampahan; | |||
diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 50% (lima puluh persen); | 1. KDB maksimal 50% (lima puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) | 2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan | 3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan | ||
| Baris 6.420: | Baris 6.557: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | ||
| Baris 6.428: | Baris 6.566: | ||
3. jalan usaha tani; dan/atau | 3. jalan usaha tani; dan/atau | ||
4. sarana prasarana pengolahan pertanian. | 4. sarana prasarana pengolahan pertanian.}} | ||
{{Perundangan ayat|82|3|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 6.437: | Baris 6.575: | ||
2. pengembangan aktivitas pendukung peternakan; dan/atau | 2. pengembangan aktivitas pendukung peternakan; dan/atau | ||
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan; | 3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) | 2. Ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 1,6 (satu koma enam); dan | 3. KLB maksimal 1,6 (satu koma enam); dan | ||
| Baris 6.450: | Baris 6.589: | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. alih fungsi Kawasan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundangan; | 1. alih fungsi Kawasan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundangan; | ||
mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku; | 2. pengembangan Kegiatan lain yang bersifat mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku; | ||
3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Peternakan yang berdekatan dengan Kawasan Permukiman berupa sabuk hijau (green belt) seluas 5% (lima persen) dari luas kawasan; dan/atau | 3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Peternakan yang berdekatan dengan Kawasan Permukiman berupa sabuk hijau (green belt) seluas 5% (lima persen) dari luas kawasan; dan/atau | ||
4. penyediaan prasarana berupa: | 4. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.465: | Baris 6.606: | ||
d) sistem penyediaan air minum; | d) sistem penyediaan air minum; | ||
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau f) jaringan persampahan; | e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau | ||
f) jaringan persampahan; | |||
diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); | 1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) | 2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 1,5 (satu koma lima); dan | 3. KLB maksimal 1,5 (satu koma lima); dan | ||
| Baris 6.482: | Baris 6.621: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|83| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan industri kecil, besar, dan menengah; | 1. pengembangan industri kecil, besar, dan menengah; | ||
2. pengembangan infrastruktur Kawasan Peruntukan | 2. pengembangan infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri; | ||
Industri; | |||
3. pengembangan pergudangan; | 3. pengembangan pergudangan; | ||
4. pengembangan kegiatan industri kecil, industri rumah tangga dan sentra industri diizinkan untuk dikembangkan dalam lingkungan permukiman penduduk; | 4. pengembangan kegiatan industri kecil, industri rumah tangga dan sentra industri diizinkan untuk dikembangkan dalam lingkungan permukiman penduduk; | ||
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau | 5. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau | ||
| Baris 6.502: | Baris 6.643: | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | 1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh) | 2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh) dua meter; | ||
dua meter; | |||
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan | 3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan | ||
| Baris 6.522: | Baris 6.662: | ||
c) jaringan sumber daya air; | c) jaringan sumber daya air; | ||
d) penyediaan air baku industri; | |||
d) penyediaan air baku industri; e) sistem penyediaan air minum; f) jaringan persampahan; | |||
e) sistem penyediaan air minum; | |||
f) jaringan persampahan; | |||
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; | g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; | ||
h) jaringan drainase; | h) jaringan drainase; | ||
i) jaringan pejalan kaki; | i) jaringan pejalan kaki; | ||
j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir; | j) jembatan; dan/atau | ||
k) fasilitas parkir; | |||
2. pengembangan perumahan; | 2. pengembangan perumahan; | ||
| Baris 6.539: | Baris 6.687: | ||
6. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; dan/atau | 6. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; dan/atau | ||
7. penyediaan ruang bagi sektor informal; | 7. penyediaan ruang bagi sektor informal; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); | 1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) | 2. ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); | 3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); | ||
| Baris 6.555: | Baris 6.703: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kawasan industri yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kawasan industri yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa: | ||
| Baris 6.560: | Baris 6.709: | ||
2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau | 2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau | ||
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu. | 3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|84| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pembangunan fasilitas pendukung; | 1. pembangunan fasilitas pendukung; | ||
| Baris 6.571: | Baris 6.725: | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | 1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter; | 2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan | 3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan | ||
| Baris 6.595: | Baris 6.751: | ||
g) jaringan drainase; dan/atau h) fasilitas parkir; | g) jaringan drainase; dan/atau h) fasilitas parkir; | ||
2. pengembangan Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, serta perkantoran yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; | 2. pengembangan Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, serta perkantoran yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); | 1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) | 2. Ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); dan | 3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); dan | ||
| Baris 6.608: | Baris 6.765: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | ||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau | |||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | |||
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|85| | |||
{{Perundangan ayat|85|1|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan; | a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan; | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan | b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan | ||
Perkotaan. | c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan.}} | ||
{{Perundangan ayat|85|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan perumahan dengan bangunan vertikal; | 1. pengembangan perumahan dengan bangunan vertikal; | ||
2. pengembangan perumahan dengan kepadatan sedang sampai dengan tinggi; | 2. pengembangan perumahan dengan kepadatan sedang sampai dengan tinggi; | ||
rendah; | 3. pengembangan perumahan dengan kepadatan rendah; | ||
4. pengembangan rumah tinggal lainnya; | 4. pengembangan rumah tinggal lainnya; | ||
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | 5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | ||
6. pengembangan prasarana jaringan jalan; | 6. pengembangan prasarana jaringan jalan; | ||
7. pengembangan pariwisata berbasis kampung tematik; | 7. pengembangan pariwisata berbasis kampung tematik; | ||
8. pengembangan sarana transportasi; | 8. pengembangan sarana transportasi; | ||
| Baris 6.646: | Baris 6.805: | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter; | 2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 20 (dua puluh); | 3. KLB maksimal 20 (dua puluh); | ||
4. KTB maksimal 20%; dan | 4. KTB maksimal 20%; dan | ||
5. KDH minimal 20% (dua puluh persen); | 5. KDH minimal 20% (dua puluh persen); | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pengembangan prasarana berupa: | 1. pengembangan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.672: | Baris 6.833: | ||
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara mandiri; | g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara mandiri; | ||
h) jaringan drainase; | h) jaringan drainase; | ||
i) jaringan pejalan kaki; dan/atau j) jalur sepeda; | i) jaringan pejalan kaki; dan/atau | ||
j) jalur sepeda; | |||
2. pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku; | 2. pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku; | ||
3. pengembangan kegiatan sentra industri kecil dan menengah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah; dan/atau | 3. pengembangan kegiatan sentra industri kecil dan menengah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah; dan/atau | ||
4. pengembangan kegiatan pendukung Kegiatan permukiman untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial; | 4. pengembangan kegiatan pendukung Kegiatan permukiman untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial; | ||
5. pengembangan infrastruktur perkotaan; | 5. pengembangan infrastruktur perkotaan; | ||
6. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa; | 6. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa; | ||
7. pengembangan kegiatan perkantoran; | 7. pengembangan kegiatan perkantoran; | ||
8. pengembangan kegiatan pengembangan stasiun; dan/atau | 8. pengembangan kegiatan pengembangan stasiun; dan/atau | ||
9. pengembangan tendon; | 9. pengembangan tendon; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | 2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 11 (sebelas); | 3. KLB maksimal 11 (sebelas); | ||
| Baris 6.698: | Baris 6.869: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang dengan intensitas yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Perumahan; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang dengan intensitas yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Perumahan; dan | ||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | ||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau | ||
2. pengembangan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|3|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; | 1. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; | ||
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | 2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | ||
3. pengembangan prasarana jaringan jalan; | 3. pengembangan prasarana jaringan jalan; | ||
4. penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan/atau | 4. penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan/atau | ||
5. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | 5. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter; | 2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 20 (dua puluh); dan | 3. KLB maksimal 20 (dua puluh); dan | ||
| Baris 6.725: | Baris 6.901: | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi | ||
1. penyediaan prasarana berupa: | 1. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.739: | Baris 6.916: | ||
f) jaringan persampahan; | f) jaringan persampahan; | ||
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri; | g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri; | ||
h) jaringan drainase; | h) jaringan drainase; | ||
i) jalur sepeda; | i) jalur sepeda; | ||
j) jaringan pejalan kaki; dan/atau k) jembatan; | j) jaringan pejalan kaki; dan/atau | ||
k) jembatan; | |||
2. pengembangan kegiatan perumahan; | 2. pengembangan kegiatan perumahan; | ||
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa; | 3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa; | ||
dan/atau | 4. pengembangan kegiatan perkantoran; dan/atau | ||
5. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; | 5. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); | 1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | 2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 11 (sebelas); | 3. KLB maksimal 11 (sebelas); | ||
| Baris 6.765: | Baris 6.947: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | ||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau | ||
2. penyediaan sumur resapan.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|4|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan fasilitas yang mendukung kegiatan infrastruktur perkotaan; | 1. pengembangan fasilitas yang mendukung kegiatan infrastruktur perkotaan; | ||
2. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah B3; | 2. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah B3; | ||
3. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau | |||
3. pengembangan prasarana jaringan jalan; | |||
dan/atau | |||
4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | 4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | 1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter; | 2. Ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan | 3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan | ||
| Baris 6.794: | Baris 6.977: | ||
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau | 1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau | ||
2. penyediaan prasarana berupa: | 2. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.813: | Baris 6.998: | ||
h) jaringan pejalan kaki; | h) jaringan pejalan kaki; | ||
i) jembatan; dan/atau j) fasilitas parkir; | i) jembatan; dan/atau | ||
j) fasilitas parkir; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); | 1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 10 (sepuluh) | 2. Ketinggian bangunan maksimal 10 (sepuluh) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 1,4 (satu koma empat); dan | 3. KLB maksimal 1,4 (satu koma empat); dan | ||
| Baris 6.826: | Baris 7.013: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | ||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | ||
2. penerangan jalan dan rambu penanda serta rambu keselamatan; dan/atau | 2. penerangan jalan dan rambu penanda serta rambu keselamatan; dan/atau | ||
3. penyediaan sumur resapan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|86| | |||
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. Pemanfaatan Ruang di Kawasan Campuran yang mendukung Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, dan perkantoran; | 1. Pemanfaatan Ruang di Kawasan Campuran yang mendukung Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, dan perkantoran; | ||
2. pengembangan jalur evakuasi bencana; | 2. pengembangan jalur evakuasi bencana; | ||
| Baris 6.850: | Baris 7.041: | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | ||
2. ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter; | 2. ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan | 3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan | ||
| Baris 6.860: | Baris 7.053: | ||
1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau | 1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau | ||
2. penyediaan prasarana berupa: | 2. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 6.877: | Baris 7.071: | ||
h) jaringan pejalan kaki; | h) jaringan pejalan kaki; | ||
i) jalur sepeda; dan/atau | |||
j) fasilitas parkir; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | 2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan | 3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan | ||
| Baris 6.889: | Baris 7.087: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | ||
| Baris 6.896: | Baris 7.095: | ||
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | 3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|87| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa berupa bangunan ruko dan pertokoan kecil; | 1. pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa berupa bangunan ruko dan pertokoan kecil; | ||
2. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan skala regional pada pusat- pusat Kegiatan; | 2. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan skala regional pada pusat- pusat Kegiatan; | ||
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan kota pada tiap pusat kecamatan; | 3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan kota pada tiap pusat kecamatan; | ||
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan pada pusat- pusat lingkungan dengan dukungan akses sekurang-kurangnya jalan Lokal Sekunder; | 4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan pada pusat- pusat lingkungan dengan dukungan akses sekurang-kurangnya jalan Lokal Sekunder; | ||
5. penyediaan ruang untuk mengurangi dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari setiap Kegiatan perdagangan dan jasa; | 5. penyediaan ruang untuk mengurangi dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari setiap Kegiatan perdagangan dan jasa; | ||
6. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | 6. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | ||
| Baris 6.912: | Baris 7.118: | ||
8. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | 8. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 152 (seratus lima puluh dua) meter; | 2. Ketinggian bangunan maksimal 152 (seratus lima puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 30 (tiga puluh); dan | 3. KLB maksimal 30 (tiga puluh); dan | ||
| Baris 6.938: | Baris 7.145: | ||
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri; | g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri; | ||
h) jaringan drainase; | h) jaringan drainase; | ||
| Baris 6.944: | Baris 7.152: | ||
j) jaringan pejalan kaki; | j) jaringan pejalan kaki; | ||
k) jembatan; dan/atau l) fasilitas parkir; | k) jembatan; dan/atau | ||
l) fasilitas parkir; | |||
2. pengembangan kegiatan industri dengan syarat penyediaan SPAL secara mandiri; | 2. pengembangan kegiatan industri dengan syarat penyediaan SPAL secara mandiri; | ||
3. pengembangan kegiatan pariwisata; | 3. pengembangan kegiatan pariwisata; | ||
| Baris 6.961: | Baris 7.173: | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | 2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan | 3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan | ||
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen); | 4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen); | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan | ||
Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | |||
dan/atau | 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau | ||
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | 2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|88| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf g berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta; | 1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta; | ||
2. pembangunan sarana perkantoran baru; | 2. pembangunan sarana perkantoran baru; | ||
| Baris 6.990: | Baris 7.209: | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter; | 2. Ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan | 3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan | ||
| Baris 7.018: | Baris 7.239: | ||
i) jaringan pejalan kaki; | i) jaringan pejalan kaki; | ||
j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir; | j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir; | ||
2. pengembangan kegiatan perumahan; | 2. pengembangan kegiatan perumahan; | ||
3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; | 3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau | ||
dan/atau | |||
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa; | 4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: | ||
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | 2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter; | ||
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan | 3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan | ||
| Baris 7.038: | Baris 7.259: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi, Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi, Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan | ||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | ||
| Baris 7.045: | Baris 7.267: | ||
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | 3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|89| | |||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h berisi ketentuan mengenai: | |||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang; | 1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang; | ||
2. pengembangan pembangunan fasilitas yang mendukung fungsi pelayanan transportasi; | 2. pengembangan pembangunan fasilitas yang mendukung fungsi pelayanan transportasi; | ||
3. pengembangan pembangunan fasilitas untuk penyediaan kebutuhan penumpang; | |||
Kegiatan transportasi; | 4. pengembangan kawasan yang berorientasi pada Kegiatan transportasi; | ||
5. pengembangan prasarana jaringan transportasi; | 5. pengembangan prasarana jaringan transportasi; | ||
| Baris 7.068: | Baris 7.292: | ||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 32 (tiga puluh dua) meter; | |||
2. Ketinggian bangunan maksimal 32 (tiga puluh dua) | |||
meter; | |||
3. KLB maksimal 6 (enam); dan | 3. KLB maksimal 6 (enam); dan | ||
| Baris 7.080: | Baris 7.301: | ||
1. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dalam Kawasan Transportasi; dan/atau | 1. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dalam Kawasan Transportasi; dan/atau | ||
2. penyediaan prasarana berupa: | 2. penyediaan prasarana berupa: | ||
| Baris 7.098: | Baris 7.320: | ||
h) jalur sepeda; | h) jalur sepeda; | ||
i) jaringan pejalan kaki; dan/atau j) fasilitas parkir; | i) jaringan pejalan kaki; dan/atau | ||
j) fasilitas parkir; | |||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan: | ||
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); | 1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); | ||
2. Ketinggian bangunan maksimal 14 (empat belas) | 2. Ketinggian bangunan maksimal 14 (empat belas) meter; | ||
meter; | |||
3. KLB maksimal 2 (dua); dan | 3. KLB maksimal 2 (dua); dan | ||
| Baris 7.111: | Baris 7.334: | ||
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen); | 4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen); | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi transportasi; dan | ||
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa: | |||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | ||
| Baris 7.121: | Baris 7.345: | ||
4. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | 4. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|90| | |||
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf i berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf i berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | ||
b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan: | b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan: | ||
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); dan | 1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); dan | ||
| Baris 7.135: | Baris 7.361: | ||
1. kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau | 1. kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau | ||
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | 2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana; | ||
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat: | d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat: | ||
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); dan | 1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); dan | ||
| Baris 7.143: | Baris 7.371: | ||
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan | e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan | ||
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal, meliputi: | f. penyediaan sarana dan prasarana minimal, meliputi: | ||
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; | 1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau | ||
dan/atau | |||
2. sumur resapan. | 2. sumur resapan. | ||
}} | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Ketentuan Khusus | Ketentuan Khusus | ||
{{Perundangan pasal|91| | |||
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi: | Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi: | ||
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana; | a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana; | ||
| Baris 7.165: | Baris 7.395: | ||
Berkelanjutan (KP2B). | Berkelanjutan (KP2B). | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|92| | |||
{{Perundangan ayat|92|1|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi: | |||
a. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi; | |||
b. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang; | |||
c. Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang; | |||
dan | d. Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang; dan | ||
e. Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang.}} | |||
{{Perundangan ayat|92|2|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi: | a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi: | ||
1. penetapan batas dataran banjir; | 1. penetapan batas dataran banjir; | ||
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; | 2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; | ||
pemantauan bencana; | 3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | ||
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan/atau | 4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan/atau | ||
Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau; | 5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau; | ||
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi: | b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi: | ||
1. penetapan batas dataran banjir; | 1. penetapan batas dataran banjir; | ||
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; | 2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; | ||
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan; | 3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan; | ||
masyarakat mengenai Kawasan Rawan | 4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir; | ||
5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | |||
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | 6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | ||
Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan; | 7. pelarangan pendirian bangunan pada Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan; | ||
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar | 8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar | ||
65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dari luas kawasan; | 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dari luas kawasan; | ||
9. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; | 9. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; | ||
Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar | 10. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | ||
65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta | |||
diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau | |||
11. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}} | |||
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) | |||
{{Perundangan ayat|92|3|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | |||
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi: | a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi: | ||
1. penetapan batas dataran banjir; | 1. penetapan batas dataran banjir; | ||
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; | 2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; | ||
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | 3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | ||
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | 4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | ||
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau | 5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau | ||
6. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah. | 6. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah. | ||
bandang sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, | b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi: | ||
1. penetapan batas dataran banjir; | 1. penetapan batas dataran banjir; | ||
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; | 2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah; | ||
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan; | 3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan; | ||
masyarakat mengenai Kawasan Rawan | 4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir bandang; | ||
5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | |||
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | 6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | ||
7. pembatasan pengembangan kawasan Kawasan Tanaman Pangan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 5% (lima persen); | 7. pembatasan pengembangan kawasan Kawasan Tanaman Pangan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 5% (lima persen); | ||
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; | |||
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya | |||
30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; | 9. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | ||
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; | |||
10. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Infrastruktur Perkotaan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | 10. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Infrastruktur Perkotaan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; | ||
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan | |||
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya | 11. pembatasan pengembangan Kawasan Campuran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | ||
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari luas kawasan; | |||
12. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar | 12. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar | ||
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; | 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; | ||
Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | 13. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | ||
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan | 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; | ||
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya | 14. pembatasan pengembangan Kawasan Transportasi dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | ||
15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|92|4| | |||
Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | |||
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi: | |||
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran; | 1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran; | ||
2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | 2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | ||
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan | 3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan | ||
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau. | 4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau. | ||
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi: | b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi: | ||
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran; | 1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran; | ||
2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | 2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | ||
3. pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; | 3. pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; | ||
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | |||
rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | |||
tingkat intensitas menengah hingga tinggi; | 5. pembatasan Pemanfaatan Ruang dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi; | ||
6. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; | 6. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; | ||
Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar | 7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | ||
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | |||
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya | 8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}} | ||
{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: | |||
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi: | |||
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya | |||
meliputi: | |||
1. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah; | 1. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah; | ||
2. pendirian bangunan untuk kepentinganpemantauan bencana; | |||
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | 3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | ||
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau | 4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau | ||
Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; | 5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; | ||
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi: | b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi: | ||
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | 1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | ||
2. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah; | 2. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah; | ||
3. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana; | 3. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana; | ||
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | 4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | ||
5. pembatasan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen); | |||
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya | 6. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; | ||
30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; | 7. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | ||
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; | |||
8. pembatasan pengembangan Kawasan Permukiman dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | 8. pembatasan pengembangan Kawasan Permukiman dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak | ||
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan | 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | ||
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya | 9. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}} | ||
{{Perundangan ayat|92|6|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: | |||
dan | a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman meliputi: | ||
1. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman; | |||
Pemakaman | |||
2. pengaturan kontur dan pengolahan tanah; | 2. pengaturan kontur dan pengolahan tanah; | ||
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; dan/atau | 3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; dan/atau | ||
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu, dan papan informasi tentang evakuasi bencana. | 4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu, dan papan informasi tentang evakuasi bencana. | ||
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi: | b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi: | ||
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | 1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; | ||
2. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana; | 2. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana; | ||
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | 3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; | ||
4. pembatasan pengembangan Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar | 4. pembatasan pengembangan Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar | ||
10% (sepuluh persen); | 10% (sepuluh persen); | ||
5. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | 5. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau | ||
6. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}} | |||
6. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar | |||
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan. | {{Perundangan ayat|92|7|Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}}<!--/pasal 92--> | |||
{{Perundangan pasal|93| | |||
{{Perundangan ayat|93|1|Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.}} | |||
{{Perundangan ayat|93|2|Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian | |||
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|94| | |||
{{Perundangan ayat|94|1|Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c pada Pemakaman, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi Pemanfaatan Ruang secara adaptif dengan prinsip pelestarian cagar budaya.}} | |||
{{Perundangan ayat|94|2|Pemanfaatan Ruang secara adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.}} | |||
{{Perundangan ayat|94|3|Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|95| | |||
{{Perundangan ayat|95|1|Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d pada Kawasan Tanaman Pangan meliputi larangan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B.}} | |||
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
Ketentuan Insentif dan Disinsentif | }} | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif| | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Umum | Umum | ||
{{Perundangan pasal|96| | |||
{{Perundangan ayat|96|1|Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan ketentuan yang diterapkan untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang, terdiri atas: | |||
a. ketentuan insentif; dan b. ketentuan disinsentif. | |||
a. ketentuan insentif; dan | |||
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan | b. ketentuan disinsentif.}} | ||
{{Perundangan ayat|96|2|Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: | |||
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; | |||
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan | b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan | ||
c. meningkatkan kemitraan semua masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang. | |||
c. meningkatkan kemitraan semua masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|96|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota.}} | |||
}} | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Ketentuan Insentif | Ketentuan Insentif | ||
{{Perundangan pasal|97| | |||
{{Perundangan ayat|97|1|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong pengembangannya.}} | |||
disusun berdasarkan: | {{Perundangan ayat|97|2|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disusun berdasarkan: | ||
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota, dan Kawasan Strategis Kota; | a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota, dan Kawasan Strategis Kota; | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi; dan | b. Ketentuan Umum Zonasi; dan | ||
c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya. | c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.}} | ||
berupa: | {{Perundangan ayat|97|3|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: | ||
a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi dan/atau penerimaan negara bukan pajak; dan/atau | a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi dan/atau penerimaan negara bukan pajak; dan/atau | ||
subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, | b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.}} | ||
{{Perundangan ayat|97|4|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan | |||
b. insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.}} | |||
Daerah lainnya | {{Perundangan ayat|97|5|Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa: | ||
a. pemberian kompensasi; | a. pemberian kompensasi; | ||
| Baris 7.474: | Baris 7.678: | ||
c. penghargaan; dan/atau | c. penghargaan; dan/atau | ||
d. publikasi atau promosi daerah. | d. publikasi atau promosi daerah.}} | ||
{{Perundangan ayat|97|6|Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa: | |||
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi; | a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi; | ||
| Baris 7.493: | Baris 7.698: | ||
h. penyediaan sarana dan prasarana; | h. penyediaan sarana dan prasarana; | ||
i. penghargaan; dan/atau j. publikasi/promosi. | i. penghargaan; dan/atau | ||
j. publikasi/promosi.}} | |||
}} | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Ketentuan Disinsentif | Ketentuan Disinsentif | ||
{{Perundangan pasal|98| | |||
{{Perundangan ayat|98|1|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.}} | |||
daya dukung dan daya tampung lingkungan. | |||
{{Perundangan ayat|98|2|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: | |||
wilayah kota dan Kawasan Strategis Kota; | a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota dan Kawasan Strategis Kota; | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi kota; dan | b. Ketentuan Umum Zonasi kota; dan | ||
c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya. | c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.}} | ||
{{Perundangan ayat|98|3|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: | |||
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau | a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau | ||
b. disinsentif non fiskal berupa: | b. disinsentif non fiskal berupa: | ||
| Baris 7.518: | Baris 7.727: | ||
2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau | 2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau | ||
3. pemberian status tertentu.}} | |||
{{Perundangan ayat|98|4|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
Daerah lainnya; dan | a. disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan | ||
b. disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat. | b. disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.}} | ||
{{Perundangan ayat|98|5|Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}} | |||
huruf b berupa: | {{Perundangan ayat|98|6|Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa: | ||
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; | a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; | ||
| Baris 7.537: | Baris 7.744: | ||
b. kewajiban pemberi kompensasi/imbalan; dan/atau; | b. kewajiban pemberi kompensasi/imbalan; dan/atau; | ||
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana. | c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}} | ||
}}<!--/pasal 98--> | |||
}}<!--/bagian Ketiga--> | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Arahan Sanksi| | |||
{{Perundangan pasal|99| | |||
{{Perundangan ayat|99|1|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|99|2|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang.}} | |||
Arahan | |||
{{Perundangan ayat|99|3|Arahan sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: | |||
a. untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Penataan Ruang; dan | a. untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Penataan Ruang; dan | ||
administratif terhadap: | b. sebagai acuan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap: | ||
1. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan | 1. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kota; | ||
2. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; | |||
3. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau | 3. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau | ||
pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan: | 4. Pemanfaatan Ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai milik umum.}} | ||
{{Perundangan ayat|99|4|Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan: | |||
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang; | a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang; | ||
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau | b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau | ||
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang. | |||
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|99|5|Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: | |||
a. peringatan tertulis; | a. peringatan tertulis; | ||
b. denda administratif; | b. denda administratif; | ||
| Baris 7.580: | Baris 7.788: | ||
e. penutupan lokasi; | e. penutupan lokasi; | ||
f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan | f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; | ||
Ruang; | g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; | ||
h. pembongkaran bangunan; dan/atau | |||
i. pemulihan fungsi ruang.}} | |||
}}<!--/pasal 99--> | |||
}}<!--/bagian Keempat--> | |||
{{Perundangan bagian|Kelima|Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang| | |||
Paragraf 1 | |||
Umum | Umum | ||
{{Perundangan pasal|100| | |||
{{Perundangan ayat|100|1|Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas: | |||
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan | a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan | ||
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang. | b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.}} | ||
{{Perundangan ayat|100|2|Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan: | |||
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan | |||
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR. | |||
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.}} | |||
{{Perundangan ayat|100|3|Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|100|4|Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: | |||
a. kesesuaian program; | a. kesesuaian program; | ||
b. kesesuaian lokasi; dan | b. kesesuaian lokasi; dan | ||
c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan | c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}} | ||
}}<!--/pasal 100--> | |||
Paragraf 2 | |||
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR | Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR | ||
{{Perundangan pasal|101| | |||
{{Perundangan ayat|101|1|Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode: | |||
a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan. | |||
a. selama pembangunan; dan | |||
b. pasca pembangunan.}} | |||
{{Perundangan ayat|101|2|Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.}} | |||
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR. | {{Perundangan ayat|101|3|Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.}} | ||
{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}} | |||
}}<!--/pasal 101--> | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR | Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR | ||
{{Perundangan pasal|102| | |||
{{Perundangan ayat|102|1|Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|102|2|KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.}} | |||
sebagaimana dimaksud pada ayat ( | {{Perundangan ayat|102|3|KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}} | ||
{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}} | |||
ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR. | }}<!--/pasal 102--> | ||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang | Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang | ||
{{Perundangan pasal|103| | |||
{{Perundangan ayat|103|1|Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan dengan: | |||
Ruang; dan | a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan | ||
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang . | b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.}} | ||
1 | {{Perundangan ayat|103|2|Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.}} | ||
1 | {{Perundangan ayat|103|3|Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap Rencana Tata Ruang.}} | ||
{{Perundangan ayat|103|4|Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali tata ruang}} | |||
( | |||
{{Perundangan ayat|103|5|Pelaksanaan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
}}<!--/pasal 103-->}}<!--/bagian kedua-->}}<!--/BAB VIII--> | |||
{{Perundangan bab|IX|PENGAWASAN| | |||
{{Perundangan pasal|104| | |||
{{Perundangan ayat|104|1|Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk: | |||
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan | a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Penataan Ruang; | ||
Penataan Ruang; | b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan | ||
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang.}} | |||
Penataan Ruang | {{Perundangan ayat|104|2|Pengawasan Penataan Ruang dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja: | ||
a. pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan Penataan Ruang; | |||
Ruang | b. fungsi dan manfaat penyelenggaraan Penataan Ruang; dan | ||
c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang.}} | |||
Penataan Ruang | {{Perundangan ayat|104|3|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|105| | |||
{{Perundangan ayat|105|1|Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.}} | |||
Ruang | {{Perundangan ayat|105|2|Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.}} | ||
{{Perundangan ayat|105|3|Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.}} | |||
{{Perundangan ayat|105|4|Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|106| | |||
{{Perundangan ayat|106|1|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.}} | |||
{{Perundangan ayat|106|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bab IX--> | |||
{{Perundangan bab|X|KELEMBAGAAN| | |||
{{Perundangan pasal|107| | |||
{{Perundangan ayat|107|1|Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.}} | |||
{{Perundangan ayat|107|2|Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.}} | |||
Penataan Ruang | {{Perundangan ayat|107|3|Pelaksanaan Forum Penataan Ruang di daerah dilakukan dalam hal Walikota membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.}} | ||
{{Perundangan ayat|107|4|Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.}} | |||
{{Perundangan ayat|107|5|Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bab X--> | |||
{{Perundangan bab|XI|HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Hak Masyarakat| | |||
Hak Masyarakat | {{Perundangan pasal|108| | ||
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak: | Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak: | ||
Ruang; | a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; | ||
b. mengetahui secara terbuka RTRW; | b. mengetahui secara terbuka RTRW; | ||
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang; | c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang; | ||
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; | |||
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya; | e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya; | ||
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang; | f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang; | ||
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan | g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan | ||
h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang. | h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang. | ||
}} | |||
}}<!--/bagian kesatu--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Masyarakat| | |||
{{Perundangan pasal|109| | |||
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi: | |||
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; | a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; | ||
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang; | b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang; | ||
kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan | c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan | ||
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. | d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|110| | |||
{{Perundangan ayat|110|1|Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang. | {{Perundangan ayat|110|2|Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.}} | ||
}} | |||
}}<!--/bagian kedua--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Peran Masyarakat| | |||
{{Perundangan pasal|111| | |||
{{Perundangan ayat|111|1|Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: | |||
a. peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang; dan | |||
b. peran masyarakat dalam pengawasaan Penataan Ruang.}} | |||
Ruang | {{Perundangan ayat|111|2|Peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang dilakukan pada tahap: | ||
a. | a. Perencanaan Tata Ruang; | ||
Ruang; dan | b. Pemanfaatan Ruang; dan | ||
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|3|Peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara terus menerus selama masa berlakunya Rencana Tata Ruang.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|4|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|5|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: | |||
a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; | a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; | ||
penyelenggaraan Penataan Ruang; dan | b. keikutsertaan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; dan | ||
c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang. | c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang.}} | ||
dapat disampaikan | {{Perundangan ayat|111|6|Peran masyarakat dibidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.}} | ||
{{Perundangan ayat|111|7|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan kepada Walikota.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|8|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Walikota.}} | |||
}} | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang | Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang | ||
{{Perundangan pasal|112| | |||
{{Perundangan ayat|112|1|Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa: | |||
a. masukan mengenai: | a. masukan mengenai: | ||
| Baris 7.818: | Baris 8.023: | ||
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan; | 3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan; | ||
dan/atau | 4. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang; dan/atau | ||
5. penetapan Rencana Tata Ruang; | 5. penetapan Rencana Tata Ruang; | ||
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang. | b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.}} | ||
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. | {{Perundangan ayat|112|2|Masyarakat dapat menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.}} | ||
}} | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang | Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang | ||
{{Perundangan pasal|113| | |||
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa: | Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa: | ||
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang; | a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang; | ||
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang; | b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang; | ||
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; | |||
d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | ||
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan | e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan | ||
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | ||
}} | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang | Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang | ||
{{Perundangan pasal|114| | |||
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa: | Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa: | ||
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi; | a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi; | ||
pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah | b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan | ||
ditetapkan; | |||
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; | |||
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang. | d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|115| | |||
{{Perundangan ayat|115|1|Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|115|2|Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.}} | |||
}}}}<!--/bagian ketiga-->}}<!--/bab XI--> | |||
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH| | |||
{{Perundangan pasal|116| | |||
{{Perundangan ayat|116|1|Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.}} | |||
{{Perundangan ayat|116|2|Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: | |||
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | |||
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan | |||
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; | |||
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; | b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; | ||
undang-undang; atau | c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau | ||
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. | d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.}} | ||
{{Perundangan ayat|116|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | |||
}}}}<!--/bab XII--> | |||
{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA| | |||
{{Perundangan pasal|117| | |||
{{Perundangan ayat|117|1|Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.}} | |||
{{Perundangan ayat|117|2|Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.}} | |||
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan. | }}}}<!--/bab XIII--> | ||
{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN| | |||
{{Perundangan pasal|118| | |||
{{Perundangan ayat|118|1|RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|118|2|Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|119| | |||
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR. | Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR. | ||
}}}}<!--/bab XIV--> | |||
{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN| | |||
{{Perundangan pasal|120| | |||
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka: | |||
:a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; | |||
:b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: | |||
::1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan | |||
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin | |||
::2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun tidak diperbolehkan adanya pengembangan. | |||
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun | |||
tidak diperbolehkan adanya pengembangan. | |||
:c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. | |||
c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang | |||
:d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. | |||
}}}}<!--/bab XV--> | |||
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP| | |||
{{Perundangan pasal|121| | |||
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. | Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|122| | |||
{{Perundangan ayat|122|1|Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.}} | |||
{{Perundangan ayat|122|2|Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|123| | |||
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: | Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: | ||
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun | a. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4); | ||
2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 | |||
Nomor | b. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | ||
c. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | |||
d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22); | |||
Nomor | e. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26); | ||
Tahun 2016 Nomor | f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan | ||
g. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28), | |||
<u>'''dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'''</u>. | |||
g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28), | }} | ||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
{{Perundangan pasal|124| | |||
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. | ||
}} | |||
}}<!--/bab XVI--> | |||
{{Perundangan penutup}} | |||