11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
| (7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 346: | Baris 346: | ||
:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. | :e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Ketiga-->}}<!--/bab II--> | ||
}}<!--/bagian Ketiga--> | |||
}}<!--/bab II--> | |||
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota| | ||
{{Perundangan pasal|5| | {{Perundangan pasal|5| | ||
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan. | Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kesatu--> | ||
}}<!--/bagian Kesatu--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota| | {{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota| | ||
{{Perundangan pasal|6| | {{Perundangan pasal|6| | ||
| Baris 371: | Baris 367: | ||
:f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. | :f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya. | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian kedua--> | ||
}}<!--/bagian kedua--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota| | ||
{{Perundangan pasal|7| | {{Perundangan pasal|7| | ||
| Baris 490: | Baris 485: | ||
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}} | g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}} | ||
}}<!--/pasal--> | }}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kedua-->}}<!--/bab III--> | ||
}}<!--/bagian Kedua--> | |||
}}<!--/bab III--> | |||
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA| | {{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA| | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | ||
| Baris 3.913: | Baris 3.904: | ||
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | {{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | ||
a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di: | :a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di: | ||
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Bareng; | :::a) Kelurahan Bareng; | ||
b) Kelurahan Kasin; | :::b) Kelurahan Kasin; | ||
c) Kelurahan Kauman; | :::c) Kelurahan Kauman; | ||
d) Kelurahan Kiduldalem; | :::d) Kelurahan Kiduldalem; | ||
e) Kelurahan Klojen; | :::e) Kelurahan Klojen; | ||
f) Kelurahan Oro-oro Dowo; | :::f) Kelurahan Oro-oro Dowo; | ||
g) Kelurahan Penanggungan; dan | :::g) Kelurahan Penanggungan; dan | ||
:::h) Kelurahan Sukoharjo; | |||
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Jatimulyo; | |||
:::b) Kelurahan Ketawanggede; | |||
:::c) Kelurahan Mojolangu; | |||
:::d) Kelurahan Tlogomas; | |||
:::e) Kelurahan Tulusrejo; | |||
:::f) Kelurahan Tunggulwulung; dan | |||
:::g) Kelurahan Tunjungsekar; | |||
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Blimbing; dan | |||
:::b) Kelurahan Jodipan; | |||
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Arjowinangun; | |||
:::b) Kelurahan Bumiayu; | |||
:::c) Kelurahan Buring; | |||
:::d) Kelurahan Kedungkandang; | |||
:::e) Kelurahan Kotalama; | |||
:::f) Kelurahan Lesanpuro; | |||
:::g) Kelurahan Madyopuro; | |||
:::h) Kelurahan Sawojajar; | |||
:::i) Kelurahan Tlogowaru; dan | |||
:::j) Kelurahan Wonokoyo; | |||
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | |||
:::a) Kelurahan Bandungrejosari; | |||
:::b) Kelurahan Kebonsari; dan | |||
:::c) Kelurahan Sukun. | |||
:b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi: | |||
::1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di: | |||
:::a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | |||
::::1) Kelurahan Blimbing; | |||
::::2) Kelurahan Pandanwangi; dan | |||
::::3) Kelurahan Purwantoro; | |||
:::b) Kecamatan Sukun, yang meliputi: | |||
::::1) Kelurahan Bandulan; | |||
::::2) Kelurahan Bandungrejosari; | |||
::::3) Kelurahan Ciptomulyo; | |||
::::4) Kelurahan Gadang; | |||
::::5) Kelurahan Kebonsari; | |||
::::6) Kelurahan Mulyorejo; dan | |||
::::7) Kelurahan Sukun. | |||
::2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di: | |||
:::a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | :::b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | ||
c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | :::c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan | :::d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | :::e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | ||
c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di: | :c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di: | ||
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Kasin; | :::a) Kelurahan Kasin; | ||
b) Kelurahan Kauman; | :::b) Kelurahan Kauman; | ||
c) Kelurahan Kiduldalem; | :::c) Kelurahan Kiduldalem; | ||
d) Kelurahan Rampalcelaket; dan | :::d) Kelurahan Rampalcelaket; dan | ||
e) Kelurahan Sukoharjo; | :::e) Kelurahan Sukoharjo; | ||
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar; | ::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar; | ||
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | ::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Blimbing; | :::a) Kelurahan Blimbing; | ||
b) Kelurahan Jodipan; | :::b) Kelurahan Jodipan; | ||
c) Kelurahan Kesatrian; | :::c) Kelurahan Kesatrian; | ||
d) Kelurahan Polowijen; dan | :::d) Kelurahan Polowijen; dan | ||
e) Kelurahan Purwantoro; | :::e) Kelurahan Purwantoro; | ||
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | ::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Kedungkandang; | :::a) Kelurahan Kedungkandang; | ||
b) Kelurahan Madyopuro; dan | :::b) Kelurahan Madyopuro; dan | ||
c) Kelurahan Tlogowaru; | :::c) Kelurahan Tlogowaru; | ||
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | ::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Sukun; dan | :::a) Kelurahan Sukun; dan | ||
b) Kelurahan Tanjungrejo.}} | :::b) Kelurahan Tanjungrejo.}} | ||
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | {{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | ||
| Baris 5.374: | Baris 5.365: | ||
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; | a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; | ||
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}} | b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan | ||
c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}} | |||
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | {{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | ||
| Baris 8.119: | Baris 8.112: | ||
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka: | Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka: | ||
a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; | :a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; | ||
Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: | :b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: | ||
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan | ::1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan | ||
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun | ::2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun tidak diperbolehkan adanya pengembangan. | ||
tidak diperbolehkan adanya pengembangan. | |||
c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. | :c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. | ||
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. | :d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. | ||
}}}}<!--/bab XV--> | }}}}<!--/bab XV--> | ||
| Baris 8.157: | Baris 8.147: | ||
d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22); | d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22); | ||
e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26); | e. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26); | ||
f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan | f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan | ||