Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 346: Baris 346:


:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Ketiga-->}}<!--/bab II-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab II-->
 
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|5|
{{Perundangan pasal|5|
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kesatu-->
}}<!--/bagian Kesatu-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|6|
{{Perundangan pasal|6|
Baris 371: Baris 367:


:f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
:f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian kedua-->
}}<!--/bagian kedua-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|7|
{{Perundangan pasal|7|
Baris 490: Baris 485:


g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kedua-->}}<!--/bab III-->
}}<!--/bagian Kedua-->
}}<!--/bab III-->
 
 
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
Baris 3.913: Baris 3.904:
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:
:a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Bareng;
:::a) Kelurahan Bareng;


b) Kelurahan Kasin;
:::b) Kelurahan Kasin;


c) Kelurahan Kauman;
:::c) Kelurahan Kauman;


d) Kelurahan Kiduldalem;
:::d) Kelurahan Kiduldalem;


e) Kelurahan Klojen;
:::e) Kelurahan Klojen;


f) Kelurahan Oro-oro Dowo;
:::f) Kelurahan Oro-oro Dowo;


g) Kelurahan Penanggungan; dan h) Kelurahan Sukoharjo;
:::g) Kelurahan Penanggungan; dan  


2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:
:::h) Kelurahan Sukoharjo;


a) Kelurahan Jatimulyo;
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:


b) Kelurahan Ketawanggede;
:::a) Kelurahan Jatimulyo;


c) Kelurahan Mojolangu;
:::b) Kelurahan Ketawanggede;


d) Kelurahan Tlogomas;
:::c) Kelurahan Mojolangu;


e) Kelurahan Tulusrejo;
:::d) Kelurahan Tlogomas;


f) Kelurahan Tunggulwulung; dan
:::e) Kelurahan Tulusrejo;


g) Kelurahan Tunjungsekar;
:::f) Kelurahan Tunggulwulung; dan


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
:::g) Kelurahan Tunjungsekar;


a) Kelurahan Blimbing; dan
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


b) Kelurahan Jodipan;
:::a) Kelurahan Blimbing; dan


4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
:::b) Kelurahan Jodipan;


a) Kelurahan Arjowinangun;
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


b) Kelurahan Bumiayu;
:::a) Kelurahan Arjowinangun;


c) Kelurahan Buring;
:::b) Kelurahan Bumiayu;


d) Kelurahan Kedungkandang;
:::c) Kelurahan Buring;


e) Kelurahan Kotalama;
:::d) Kelurahan Kedungkandang;


f) Kelurahan Lesanpuro;  
:::e) Kelurahan Kotalama;


g) Kelurahan Madyopuro;  
:::f) Kelurahan Lesanpuro;  


h) Kelurahan Sawojajar;
:::g) Kelurahan Madyopuro;  


i) Kelurahan Tlogowaru; dan
:::h) Kelurahan Sawojajar;


j) Kelurahan Wonokoyo;
:::i) Kelurahan Tlogowaru; dan


5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:  
:::j) Kelurahan Wonokoyo;


a) Kelurahan Bandungrejosari;
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


b) Kelurahan Kebonsari; dan
:::a) Kelurahan Bandungrejosari;  


c) Kelurahan Sukun.
:::b) Kelurahan Kebonsari; dan


b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:
:::c) Kelurahan Sukun.


1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:
:b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:


a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
::1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:


1) Kelurahan Blimbing;
:::a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


2) Kelurahan Pandanwangi; dan
::::1) Kelurahan Blimbing;


3) Kelurahan Purwantoro;
::::2) Kelurahan Pandanwangi; dan


b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:
::::3) Kelurahan Purwantoro;


1) Kelurahan Bandulan;
:::b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:


2) Kelurahan Bandungrejosari;
::::1) Kelurahan Bandulan;


3) Kelurahan Ciptomulyo;
::::2) Kelurahan Bandungrejosari;


4) Kelurahan Gadang;
::::3) Kelurahan Ciptomulyo;


5) Kelurahan Kebonsari;
::::4) Kelurahan Gadang;


6) Kelurahan Mulyorejo; dan
::::5) Kelurahan Kebonsari;


7) Kelurahan Sukun.
::::6) Kelurahan Mulyorejo; dan


2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:
::::7) Kelurahan Sukun.


a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
::2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:


b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan
:::a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
:::b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
:::c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan
:::d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan


e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
:::e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.


c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:
:c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Kasin;
:::a) Kelurahan Kasin;


b) Kelurahan Kauman;
:::b) Kelurahan Kauman;


c) Kelurahan Kiduldalem;
:::c) Kelurahan Kiduldalem;


d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  
:::d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  


e) Kelurahan Sukoharjo;
:::e) Kelurahan Sukoharjo;


2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


a) Kelurahan Blimbing;
:::a) Kelurahan Blimbing;


b) Kelurahan Jodipan;
:::b) Kelurahan Jodipan;


c) Kelurahan Kesatrian;
:::c) Kelurahan Kesatrian;


d) Kelurahan Polowijen; dan  
:::d) Kelurahan Polowijen; dan  


e) Kelurahan Purwantoro;
:::e) Kelurahan Purwantoro;


4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


a) Kelurahan Kedungkandang;  
:::a) Kelurahan Kedungkandang;  


b) Kelurahan Madyopuro; dan  
:::b) Kelurahan Madyopuro; dan  


c) Kelurahan Tlogowaru;
:::c) Kelurahan Tlogowaru;


5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


a) Kelurahan Sukun; dan  
:::a) Kelurahan Sukun; dan  


b) Kelurahan Tanjungrejo.}}
:::b) Kelurahan Tanjungrejo.}}


{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Baris 5.374: Baris 5.365:
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;


b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan  
 
c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}


{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
Baris 8.119: Baris 8.112:
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:


a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
:a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
 
b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan


Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
:b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:


1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
::1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan


2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun
::2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun tidak diperbolehkan adanya pengembangan.
tidak diperbolehkan adanya pengembangan.


c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
:c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.


d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
:d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
}}}}<!--/bab XV-->
}}}}<!--/bab XV-->


Baris 8.157: Baris 8.147:
d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22);
d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22);


e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);
e. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);


f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan
f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan