Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(31 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 14: Baris 14:
{{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}}
{{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}}
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}}
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}}
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042}}
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk '''Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042'''}}
}}<!--/konsideran-->
}}<!--/konsideran-->


{{Perundangan dasar hukum
{{Perundangan dasar hukum
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 18 ayat 6|Pasal 18 ayat (6)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16]] dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
Baris 145: Baris 145:
Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:
Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:


a. ketentuan umum;
:a. ketentuan umum;


b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
:b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;


c. rencana Struktur Ruang wilayah kota;
:c. rencana Struktur Ruang wilayah kota;


d. rencana Pola Ruang wilayah kota;
:d. rencana Pola Ruang wilayah kota;


e. Kawasan Strategis Kota;
:e. Kawasan Strategis Kota;


f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
:f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota;


g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
:g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota;


h. kelembagaan;
:h. kelembagaan;


i. peran masyarakat;
:i. peran masyarakat;


j. ketentuan penutup;
:j. ketentuan penutup;


k. penjelasan; dan  
:k. penjelasan; dan  


l. lampiran.}}
:l. lampiran.}}


{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:


a. Kecamatan Klojen, meliputi:
:a. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Klojen}}, meliputi:


1. Kelurahan Klojen;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Klojen|Klojen}};


2. Kelurahan Rampalcelaket;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Rampalcelaket|Klojen}};


3. Kelurahan Oro-oro Dowo;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Oro-oro Dowo|Klojen}};


4. Kelurahan Samaan;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Samaan|Klojen}};


5. Kelurahan Penanggungan;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Penanggungan|Klojen}};


6. Kelurahan Gading Kasri;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gading Kasri|Klojen}};


7. Kelurahan Bareng;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bareng|Klojen}};


8. Kelurahan Kasin;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kasin|Klojen}};


9. Kelurahan Sukoharjo;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukoharjo|Klojen}};


10. Kelurahan Kauman; dan
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kauman|Klojen}}; dan


11. Kelurahan Kiduldalem;
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kiduldalem|Klohen}};


b. Kecamatan Lowokwaru, meliputi:
:b. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Lowokwaru}}, meliputi:


1. Kelurahan Jatimulyo;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jatimulyo|Lowokwaru}};


2. Kelurahan Lowokwaru;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lowokwaru|Lowokwaru}};


3. Kelurahan Tulusrejo;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tulusrejo|Lowokwaru}};


4. Kelurahan Mojolangu;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mojolangu|Lowokwaru}};


5. Kelurahan Tunjungsekar;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunjungsekar|Lowokwaru}};


6. Kelurahan Tasikmadu;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tasikmadu|Lowokwaru}};


7. Kelurahan Tunggulwulung;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunggulwulung|Lowokwaru}};


8. Kelurahan Dinoyo;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Dinoyo|Lowokwaru}};


9. Kelurahan Merjosari;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Merjosari|Lowokwaru}};


10. Kelurahan Tlogomas;
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogomas|Lowokwaru}};


11. Kelurahan Sumbersari; dan
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sumbersari|Lowokwaru}}; dan


12. Kelurahan Ketawanggede;
::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ketawanggede|Lowokwaru}};


c. Kecamatan Blimbing, meliputi:
:c. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Blimbing}}, meliputi:


1. Kelurahan Kesatrian;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kesatrian|Blimbing}};


2. Kelurahan Polehan;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polehan|Blimbing}};


3. Kelurahan Purwantoro;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwantoro|Blimbing}};


4. Kelurahan Bunulrejo;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bunulrejo|Blimbing}};


5. Kelurahan Pandanwangi;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pandanwangi|Blimbing}};


6. Kelurahan Blimbing;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Blimbing|Blimbing}};


7. Kelurahan Purwodadi;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwodadi|Blimbing}};


8. Kelurahan Arjosari;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjosari|Blimbing}};


9. Kelurahan Balearjosari;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Balearjosari|Blimbing}};


10. Kelurahan Polowijen; dan
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polowijen|Blimbing}}; dan


11. Kelurahan Jodipan;
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jodipan|Blimbing}};


d. Kecamatan Kedungkandang, meliputi:
:d. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Kedungkandang}}, meliputi:


1. Kelurahan Mergosono;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mergosono|Kedungkandang}};


2. Kelurahan Bumiayu;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bumiayu|Kedungkandang}};


3. Kelurahan Wonokoyo;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Wonokoyo|Kedungkandang}};


4. Kelurahan Buring;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Buring|Kedungkandang}};


5. Kelurahan Lesanpuro;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lesanpuro|Kedungkandang}};


6. Kelurahan Madyopuro;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Madyopuro|Kedungkandang}};


7. Kelurahan Sawojajar;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sawojajar|Kedungkandang}};


8. Kelurahan Arjowinangun;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjowinangun|Kedungkandang}};


9. Kelurahan Cemorokandang;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Cemorokandang|Kedungkandang}};


10. Kelurahan Kedungkandang;
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kedungkandang|Kedungkandang}};


11. Kelurahan Kotalama; dan
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kotalama|Kedungkandang}}; dan


12. Kelurahan Tlogowaru;
::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogowaru|Kedungkandang}};


e. Kecamatan Sukun, meliputi:
:e. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Sukun}}, meliputi:


1. Kelurahan Bandulan;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandulan|Sukun}};


2. Kelurahan Karangbesuki;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Karangbesuki|Sukun}};


3. Kelurahan Pisangcandi;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pisangcandi|Sukun}};


4. Kelurahan Mulyorejo;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mulyorejo|Sukun}};


5. Kelurahan Sukun;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukun|Sukun}};


6. Kelurahan Tanjungrejo;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tanjungrejo|Sukun}};


7. Kelurahan Bakalankrajan;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bakalankrajan|Sukun}};


8. Kelurahan Bandungrejosari;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandungrejosari|Sukun}};


9. Kelurahan Ciptomulyo;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ciptomulyo|Sukun}};


10. Kelurahan Gadang; dan
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gadang|Sukun}}; dan


11. Kelurahan Kebonsari.}}
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kebonsari|Sukun}}.}}


{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:


a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
:a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;


b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;
:b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;


c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan
:c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan


d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}}
:d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}}


{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
Baris 313: Baris 313:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:


a. keterpaduan;
:a. keterpaduan;


b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
:b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;


c. keberlanjutan;
:c. keberlanjutan;


d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
:d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;


e. keterbukaan;
:e. keterbukaan;


f. kebersamaan dan kemitraan;
:f. kebersamaan dan kemitraan;


g. perlindungan kepentingan umum;
:g. perlindungan kepentingan umum;


h. kepastian hukum dan keadilan; dan  
:h. kepastian hukum dan keadilan; dan  


i. akuntabilitas.
:i. akuntabilitas.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian kedua-->
}}<!--/bagian kedua-->
Baris 337: Baris 337:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:


a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang;
:a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang;


b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;
:b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;


c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;
:c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;


d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
:d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
 
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab II-->


:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Ketiga-->}}<!--/bab II-->
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|5|
{{Perundangan pasal|5|
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kesatu-->
}}<!--/bagian Kesatu-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|6|
{{Perundangan pasal|6|
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:


a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;
:a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;


b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;
:b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;


c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;
:c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;


d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;
:d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;


e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
:e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan


f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
:f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian kedua-->
}}<!--/bagian kedua-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|7|
{{Perundangan pasal|7|
Baris 378: Baris 373:
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:


a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
:a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;


b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional;
:b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional;


c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional;
:c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional;


d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional;
:d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional;


e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya;
:e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya;


f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung;
:f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung;


g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota;
:g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota;


h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan
:h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan


i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}}
:i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}}


{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
Baris 490: Baris 485:


g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kedua-->}}<!--/bab III-->
}}<!--/bagian Kedua-->
}}<!--/bab III-->
 
 
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
Baris 862: Baris 853:
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:


a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi:
 
Pengolahan-Konsumen meliputi:


1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
Baris 1.393: Baris 1.382:
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan


c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi:
c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing.
 
c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi:


1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:
1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:
Baris 2.192: Baris 2.183:
a. jaringan drainase primer;
a. jaringan drainase primer;


b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}}
b. jaringan drainase sekunder; dan
 
c. jaringan drainase tersier.}}


{{Perundangan ayat|35|2|
{{Perundangan ayat|35|2|
Baris 3.305: Baris 3.298:
{{Perundangan pasal|43|
{{Perundangan pasal|43|
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


Baris 3.593: Baris 3.587:
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di:
{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa:
 
a. Gardu induk yang berada di:


1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
Baris 3.908: Baris 3.904:
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:
:a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Bareng;
:::a) Kelurahan Bareng;


b) Kelurahan Kasin;
:::b) Kelurahan Kasin;


c) Kelurahan Kauman;
:::c) Kelurahan Kauman;


d) Kelurahan Kiduldalem;
:::d) Kelurahan Kiduldalem;


e) Kelurahan Klojen;
:::e) Kelurahan Klojen;


f) Kelurahan Oro-oro Dowo;
:::f) Kelurahan Oro-oro Dowo;


g) Kelurahan Penanggungan; dan h) Kelurahan Sukoharjo;
:::g) Kelurahan Penanggungan; dan  


2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:
:::h) Kelurahan Sukoharjo;


a) Kelurahan Jatimulyo;
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:


b) Kelurahan Ketawanggede;
:::a) Kelurahan Jatimulyo;


c) Kelurahan Mojolangu;
:::b) Kelurahan Ketawanggede;


d) Kelurahan Tlogomas;
:::c) Kelurahan Mojolangu;


e) Kelurahan Tulusrejo;
:::d) Kelurahan Tlogomas;


f) Kelurahan Tunggulwulung; dan
:::e) Kelurahan Tulusrejo;


g) Kelurahan Tunjungsekar;
:::f) Kelurahan Tunggulwulung; dan


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
:::g) Kelurahan Tunjungsekar;


a) Kelurahan Blimbing; dan
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


b) Kelurahan Jodipan;
:::a) Kelurahan Blimbing; dan


4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
:::b) Kelurahan Jodipan;


a) Kelurahan Arjowinangun;
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


b) Kelurahan Bumiayu;
:::a) Kelurahan Arjowinangun;


c) Kelurahan Buring;
:::b) Kelurahan Bumiayu;


d) Kelurahan Kedungkandang;
:::c) Kelurahan Buring;


e) Kelurahan Kotalama;
:::d) Kelurahan Kedungkandang;


f) Kelurahan Lesanpuro;  
:::e) Kelurahan Kotalama;


g) Kelurahan Madyopuro;  
:::f) Kelurahan Lesanpuro;  


h) Kelurahan Sawojajar;
:::g) Kelurahan Madyopuro;  


i) Kelurahan Tlogowaru; dan
:::h) Kelurahan Sawojajar;


j) Kelurahan Wonokoyo;
:::i) Kelurahan Tlogowaru; dan


5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:  
:::j) Kelurahan Wonokoyo;


a) Kelurahan Bandungrejosari;
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


b) Kelurahan Kebonsari; dan
:::a) Kelurahan Bandungrejosari;  


c) Kelurahan Sukun.
:::b) Kelurahan Kebonsari; dan


b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:
:::c) Kelurahan Sukun.


1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:
:b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:


a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
::1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:


1) Kelurahan Blimbing;
:::a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


2) Kelurahan Pandanwangi; dan
::::1) Kelurahan Blimbing;


3) Kelurahan Purwantoro;
::::2) Kelurahan Pandanwangi; dan


b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:
::::3) Kelurahan Purwantoro;


1) Kelurahan Bandulan;
:::b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:


2) Kelurahan Bandungrejosari;
::::1) Kelurahan Bandulan;


3) Kelurahan Ciptomulyo;
::::2) Kelurahan Bandungrejosari;


4) Kelurahan Gadang;
::::3) Kelurahan Ciptomulyo;


5) Kelurahan Kebonsari;
::::4) Kelurahan Gadang;


6) Kelurahan Mulyorejo; dan
::::5) Kelurahan Kebonsari;


7) Kelurahan Sukun.
::::6) Kelurahan Mulyorejo; dan


2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:
::::7) Kelurahan Sukun.


a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
::2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:


b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan
:::a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
:::b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
:::c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan
:::d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan


e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
:::e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.


c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:
:c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Kasin;
:::a) Kelurahan Kasin;


b) Kelurahan Kauman;
:::b) Kelurahan Kauman;


c) Kelurahan Kiduldalem;
:::c) Kelurahan Kiduldalem;


d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  
:::d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  


e) Kelurahan Sukoharjo;
:::e) Kelurahan Sukoharjo;


2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


a) Kelurahan Blimbing;
:::a) Kelurahan Blimbing;


b) Kelurahan Jodipan;
:::b) Kelurahan Jodipan;


c) Kelurahan Kesatrian;
:::c) Kelurahan Kesatrian;


d) Kelurahan Polowijen; dan  
:::d) Kelurahan Polowijen; dan  


e) Kelurahan Purwantoro;
:::e) Kelurahan Purwantoro;


4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


a) Kelurahan Kedungkandang;  
:::a) Kelurahan Kedungkandang;  


b) Kelurahan Madyopuro; dan  
:::b) Kelurahan Madyopuro; dan  


c) Kelurahan Tlogowaru;
:::c) Kelurahan Tlogowaru;


5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


a) Kelurahan Sukun; dan  
:::a) Kelurahan Sukun; dan  


b) Kelurahan Tanjungrejo.}}
:::b) Kelurahan Tanjungrejo.}}


{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Baris 5.241: Baris 5.237:


{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|}}
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal|65|
{{Perundangan pasal|65|
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi;
a. Ketentuan Umum Zonasi;


Baris 5.368: Baris 5.365:
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;


b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan  
 
c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}


{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
Baris 5.515: Baris 5.514:
{{Perundangan pasal|72|
{{Perundangan pasal|72|
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


Baris 6.714: Baris 6.714:


{{Perundangan pasal|84|
{{Perundangan pasal|84|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai:  
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pembangunan fasilitas pendukung;
1. pembangunan fasilitas pendukung;
Baris 7.616: Baris 7.618:
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}
}}<!--/bagian Kedua-->


{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif|
Baris 7.744: Baris 7.745:


c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
}}
}}<!--/pasal 98-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bagian Ketiga-->


Baris 7.794: Baris 7.795:


i. pemulihan fungsi ruang.}}
i. pemulihan fungsi ruang.}}
}}
}}<!--/pasal 99-->
}}<!--/bagian Keempat-->
}}<!--/bagian Keempat-->


Baris 7.825: Baris 7.826:


c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}}
c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}}
}}
}}<!--/pasal 100-->


Paragraf 2
Paragraf 2
Baris 7.843: Baris 7.844:


{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}}
{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}}
}}
}}<!--/pasal 101-->


Paragraf 3
Paragraf 3
Baris 7.857: Baris 7.858:


{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
}}
}}<!--/pasal 102-->


Paragraf 4
Paragraf 4
Baris 7.879: Baris 7.880:


{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal 103-->}}<!--/bagian kedua-->}}<!--/BAB VIII-->
}}<!--/bagian kelima-->
{{Perundangan bab|IX|PENGAWASAN|
}}<!--/bab VIII--->
{{Perundangan pasal|104|
{{Perundangan ayat|104|1|Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:
 
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Penataan Ruang;
 
b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan
 
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|104|2|Pengawasan Penataan Ruang dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
 
a. pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan Penataan Ruang;
 
b. fungsi dan manfaat penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
 
c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|104|3|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|105|
{{Perundangan ayat|105|1|Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.}}
 
{{Perundangan ayat|105|2|Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.}}
 
{{Perundangan ayat|105|3|Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.}}
 
{{Perundangan ayat|105|4|Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|106|
{{Perundangan ayat|106|1|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.}}
 
{{Perundangan ayat|106|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.}}
}}
}}<!--/bab IX-->
 
{{Perundangan bab|X|KELEMBAGAAN|
{{Perundangan pasal|107|
{{Perundangan ayat|107|1|Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.}}
 
{{Perundangan ayat|107|2|Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|107|3|Pelaksanaan Forum Penataan Ruang di daerah dilakukan dalam hal Walikota membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|107|4|Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.}}
 
{{Perundangan ayat|107|5|Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}
}}<!--/bab X-->
 
{{Perundangan bab|XI|HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Hak Masyarakat|
{{Perundangan pasal|108|
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak:
 
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
 
b. mengetahui secara terbuka RTRW;
 
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang;
 
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
 
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya;
 
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang;
 
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan
 
h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
}}
}}<!--/bagian kesatu-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Masyarakat|
{{Perundangan pasal|109|
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi:
 
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
 
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang;
 
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
 
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
}}
 
{{Perundangan pasal|110|
{{Perundangan ayat|110|1|Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|110|2|Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.}}
}}
}}<!--/bagian kedua-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Peran Masyarakat|
{{Perundangan pasal|111|
{{Perundangan ayat|111|1|Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
 
a. peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang; dan
 
b. peran masyarakat dalam pengawasaan Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|111|2|Peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang dilakukan pada tahap:
 
a. Perencanaan Tata Ruang;
 
b. Pemanfaatan Ruang; dan
 
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|111|3|Peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara terus menerus selama masa berlakunya Rencana Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|111|4|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|111|5|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
 
a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang;
 
b. keikutsertaan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
 
c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|111|6|Peran masyarakat dibidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.}}
 
{{Perundangan ayat|111|7|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan kepada Walikota.}}
 
{{Perundangan ayat|111|8|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Walikota.}}
}}
 
Paragraf 1
 
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang
 
{{Perundangan pasal|112|
{{Perundangan ayat|112|1|Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa:
 
a. masukan mengenai:
 
1. persiapan penyusunan Rencana Tata Ruang;
 
2. penentuan arah pengembangan kota;
 
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan;
 
4. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang; dan/atau
 
5. penetapan Rencana Tata Ruang;
 
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|112|2|Masyarakat dapat menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.}}
}}
 
Paragraf 2
 
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang
 
{{Perundangan pasal|113|
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa:
 
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
 
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
 
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
 
d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
 
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
}}
 
Paragraf 3
 
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
 
{{Perundangan pasal|114|
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa:
 
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
 
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan
 
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
 
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
}}
{{Perundangan pasal|115|
{{Perundangan ayat|115|1|Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|115|2|Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.}}
}}}}<!--/bagian ketiga-->}}<!--/bab XI-->
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH|
{{Perundangan pasal|116|
{{Perundangan ayat|116|1|Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.}}
 
{{Perundangan ayat|116|2|Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
 
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
 
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau
 
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.}}
 
{{Perundangan ayat|116|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}}}<!--/bab XII-->
 
{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA|
{{Perundangan pasal|117|
{{Perundangan ayat|117|1|Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.}}
 
{{Perundangan ayat|117|2|Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.}}
}}}}<!--/bab XIII-->
 
{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN|
{{Perundangan pasal|118|
{{Perundangan ayat|118|1|RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.}}
 
{{Perundangan ayat|118|2|Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|119|
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.
}}}}<!--/bab XIV-->
 
{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan pasal|120|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:
 
:a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
 
:b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
 
::1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
 
::2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun tidak diperbolehkan adanya pengembangan.
 
:c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
 
:d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
}}}}<!--/bab XV-->
 
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan pasal|121|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
}}
 
{{Perundangan pasal|122|
{{Perundangan ayat|122|1|Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.}}
 
{{Perundangan ayat|122|2|Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan}}
}}
 
{{Perundangan pasal|123|
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
 
a. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);
 
b. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
 
c. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
 
d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22);
 
e. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);
 
f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan
 
g. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28),
<u>'''dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'''</u>.
}}
 
{{Perundangan pasal|124|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
}}
}}<!--/bab XVI-->
 
{{Perundangan penutup}}