Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VIII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

28 Oktober 2023

26 Oktober 2023

  • skrgsblm 09.4226 Oktober 2023 09.42Adminjavasatu bicara kontrib 3.012 bita +3.012 ←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PELANGGARAN JABATAN Pasal 552 Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. 115 / 118 Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat pasal 528. Pasal 553 Pasal 554 Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling...'