Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIX: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

28 Oktober 2023

26 Oktober 2023

  • skrgsblm 09.3826 Oktober 2023 09.38Adminjavasatu bicara kontrib 24.709 bita +24.709 ←Membuat halaman berisi 'Bab XXIX KEJAHATAN PELAYARAN Pasal 438 (1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut: 1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebu...'