Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 19.0425 Oktober 2023 19.04Adminjavasatu bicara kontrib 8.014 bita +8.014 ←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1958 TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia; b. bahwa berhubung dengan ditetapkan Pera...'