Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VI: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 19.2325 Oktober 2023 19.23Adminjavasatu bicara kontrib 594 bita +76 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 19.0825 Oktober 2023 19.08Adminjavasatu bicara kontrib 518 bita +518 ←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEMUSNAHAN Pasal 28 (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d. keterangan mengenai p...'