Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XVI: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

29 Oktober 2023

  • skrgsblm 06.2729 Oktober 2023 06.27Adminjavasatu bicara kontrib 1.804 bita +71 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 06.2429 Oktober 2023 06.24Adminjavasatu bicara kontrib 1.733 bita +1.733 ←Membuat halaman berisi 'BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 149 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang- Undang ini; b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang- Un...'