Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

29 Oktober 2023

28 Oktober 2023

  • skrgsblm 15.4428 Oktober 2023 15.44Adminjavasatu bicara kontrib 1.780 bita +1.780 ←Membuat halaman berisi 'BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 106 Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah...'