Riwayat halaman
28 Oktober 2023
tidak ada ringkasan suntingan
−1
tidak ada ringkasan suntingan
+110
←Membuat halaman berisi 'BAB VII LABEL DAN PUBLIKASI Pasal 45 (1) Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika. (2) Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya. (3) Setiap keterangan...'
+871