Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XXII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.5222 Oktober 2023 11.52Adminjavasatu bicara kontrib 1.601 bita +1.601 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXII|KETENTUAN PENUTUP| {{Perundangan pasal|320| Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. }} {{Perundangan pasal|321| Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. }} {{Perundangan pasal|322| Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama...'