Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XVIII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.4722 Oktober 2023 11.47Adminjavasatu bicara kontrib 1.657 bita +1.657 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVIII|PERAN SERTA MASYARAKAT| {{Perundangan pasal|256| {{Perundangan ayat|256|1|Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|256|2|Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan An...'