Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XVI: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.4622 Oktober 2023 11.46Adminjavasatu bicara kontrib 5.955 bita +5.955 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVI|SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi| {{Perundangan pasal|245| {{Perundangan ayat|245|1|Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.}} {{Perundangan ayat|245|2|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angk...'