Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XIV: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.4422 Oktober 2023 11.44Adminjavasatu bicara kontrib 8.314 bita +8.314 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIV|KECELAKAAN LALU LINTAS| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|226| {{Perundangan ayat|226|1|Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui: a. partisipasi para pemangku kepentingan; b. pemberdayaan masyarakat; c. penegakan hukum; dan d. kemitraan global.}} {{Perundangan ayat|226|2|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola penahapan...'