Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.4222 Oktober 2023 11.42Adminjavasatu bicara kontrib 3.938 bita +3.938 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XII|DAMPAK LINGKUNGAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| {{Perundangan pasal|209| {{Perundangan ayat|209|1|Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} {{...'