Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XI: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.4222 Oktober 2023 11.42Adminjavasatu bicara kontrib 6.457 bita +6.457 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XI|KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| {{Perundangan pasal|200| {{Perundangan ayat|200|1|Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|200|2|Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja...'