Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketujuh: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5922 Oktober 2023 14.59Adminjavasatu bicara kontrib 2.160 bita +2.160 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Pengawasan Muatan Barang | {{Perundangan pasal|169| {{Perundangan ayat|169|1|Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.}} {{Perundangan ayat|169|2|Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.}} {{Perundangan ayat|169|3|Pengawasan muatan angkutan b...'