Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketiga: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5722 Oktober 2023 14.57Adminjavasatu bicara kontrib 10.003 bita +10.003 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan paragraf|1|Umum}} {{Perundangan pasal|140| Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek. }} {{Perundangan paragraf|2|Standar Pelayanan Angkutan Orang}} {{Perundangan pasal|141| {{Perundangan ayat|141|1|Perusahaan An...'