Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesembilan: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5922 Oktober 2023 14.59Adminjavasatu bicara kontrib 2.569 bita +2.569 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesembilan|Tarif Angkutan| {{Perundangan pasal|181| {{Perundangan ayat|181|1|Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif barang.}} {{Perundangan ayat|181|2|Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; dan b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.}} }} {{Perundangan pasal|182| {{Perundangan ayat|182|1|Tarif Penumpang untuk angkutan orang dal...'