Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keempat Belas: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 15.0222 Oktober 2023 15.02Adminjavasatu bicara kontrib 682 bita +682 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat Belas|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|199| {{Perundangan ayat|199|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}} {{Perundangan ayat|199|2|Ketentuan lebih lanjut mengena...'