Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedelapan: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5922 Oktober 2023 14.59Adminjavasatu bicara kontrib 5.608 bita +5.608 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedelapan|Pengusahaan Angkutan| {{Perundangan paragraf|1|Perizinan Angkutan}} {{Perundangan pasal|173| {{Perundangan ayat|173|1|Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.}} {{Perundangan ayat|173|2|Kewajiba...'