Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Ketiga: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.4522 Oktober 2023 14.45Adminjavasatu bicara kontrib 804 bita +804 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Kerja Pengemudi| {{Perundangan pasal|90| {{Perundangan ayat|90|1|Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.}} {{Perundangan ayat|90|2|Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.}}...'