Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Kesatu: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.4422 Oktober 2023 14.44Adminjavasatu bicara kontrib 10.506 bita +10.506 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Surat Izin Mengemudi| {{Perundangan paragraf|1|Persyaratan Pengemudi}} {{Perundangan pasal|77| {{Perundangan ayat|77|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.}} {{Perundangan ayat|77|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan;...'