Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Kedua: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.4522 Oktober 2023 14.45Adminjavasatu bicara kontrib 1.667 bita +1.667 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi| {{Perundangan paragraf|1|Penerbitan Surat Izin Mengemudi}} {{Perundangan pasal|87| {{Perundangan ayat|87|1|Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.}} {{Perundangan ayat|87|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} {{Perundangan ayat|87|3|Kepolisian Negara Republik Indones...'