Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengujian Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|49| {{Perundangan ayat|49|1|Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.}} {{Perundangan ayat|49|2|Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji tipe; dan b. uji berkala.}} }} {{Perundangan pasal|50| {{Perundangan ayat|50|1|Uji tipe sebagaim...'