Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Ketiga: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.3822 Oktober 2023 14.38Adminjavasatu bicara kontrib 6.855 bita +6.855 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengujian Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|49| {{Perundangan ayat|49|1|Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.}} {{Perundangan ayat|49|2|Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji tipe; dan b. uji berkala.}} }} {{Perundangan pasal|50| {{Perundangan ayat|50|1|Uji tipe sebagaim...'