Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Keempat: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.3822 Oktober 2023 14.38Adminjavasatu bicara kontrib 2.938 bita +2.938 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Perlengkapan Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|57| {{Perundangan ayat|57|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.}} {{Perundangan ayat|57|2|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.}} {{Perundangan ayat|57|3|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau...'