Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Ketiga: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.5922 Oktober 2023 11.59Adminjavasatu bicara kontrib 1.129 bita +1.129 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Dana Preservasi Jalan| {{Perundangan pasal|29| {{Perundangan ayat|29|1|Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.}} {{Perundangan ayat|29|2|Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.}} {{Perundangan ayat|29|3|Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitas...'