Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kelima: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 12.0122 Oktober 2023 12.01Adminjavasatu bicara kontrib 1.195 bita +1.195 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir| {{Perundangan pasal|43| {{Perundangan ayat|43|1|Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.}} {{Perundangan ayat|43|2|Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: a. usaha khusus perparkiran; ata...'