Riwayat halaman
22 Oktober 2023
tidak ada ringkasan suntingan
−2
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung| {{Perundangan pasal|45| {{Perundangan ayat|45|1|Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. trotoar; b. lajur sepeda; c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki; d. Halte; dan/atau e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.}} {{Perundangan ayat|45|2|Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Pemerintah untuk...'
+1.157