Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB V: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 06.4122 Oktober 2023 06.41Adminjavasatu bicara kontrib 5.637 bita +5.637 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|PENYELENGGARAAN| {{Perundangan pasal|7| {{Perundangan ayat|7|1|Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.}} {{Perundangan ayat|7|2|Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:...'