Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Ketujuh: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5122 Oktober 2023 14.51Adminjavasatu bicara kontrib 2.003 bita +2.003 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|133| {{Perundangan ayat|133|1|Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria: a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan; b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. kualitas lingkungan.}} {{P...'