Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kesatu: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.4822 Oktober 2023 14.48Adminjavasatu bicara kontrib 6.739 bita +6.739 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas}} {{Perundangan pasal|93| {{Perundangan ayat|93|1|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|93|2|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lint...'