Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas| {{Perundangan pasal|131| {{Perundangan ayat|131|1|Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.}} {{Perundangan ayat|131|2|Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.}} {{Perundangan ayat|131|3|Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat...'